BeritaKorupsi

Suap Hakim Agung Sudrajad

Redaksi Literasi Hukum
953
×

Suap Hakim Agung Sudrajad

Sebarkan artikel ini
Suap Hakim Agung Sudrajad
Hakim Agung Sudrajad (Sumber: Antara)

Kasus Korupsi Suap Hakim Agung Sudrajad

Literasi Hukum – LKPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka. Hal ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Kemudian, pada tahun 2022, tersangka Heryanto dan Ivan Dwi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan tetap menggunakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Yosep dan Eko melakukan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dianggap mampu menjadi penghubung dan fasilitator kepada Majelis Hakim.

Desy Yustria, seorang pegawai negeri sipil di Kepaniteraan Mahkamah Agung, adalah pegawai yang bersedia dan sepakat dengan Yosep dan Eko. Desy Yustria mengajak Hakim Agung Elly Tri Pangestu dan Panitera Muda MA Muhajir Habibie untuk menjadi penghubung penyerahan dana kepada Majelis Hakim.

Yosep dan Eko mendapatkan dana untuk para hakim tersebut dari Heryanto dan Ivan Dwi. Yosep dan Eko kemudian menyerahkan uang sekitar SGD 202.000 (setara Rp 2,2 miliar) kepada Desy Yustria yang kemudian dibagi-bagi dengan rincian Desy Yustria menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta, dan Sudrajat Dimyati menerima sekitar Rp 800 juta yang diterima melalui Elly Tri Pangestu.

Pembagian Uang Suap di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung

Surat dakwaan yang diajukan KPK terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di lantai 11 Gedung Mahkamah Agung, tempat hakim Elly menerima uang yang dibagikan oleh Sudrajat Dimyati dan hakim Elly dari Muhajir Habibie, Sudrajad Dimyati disebut menerima uang suap untuk kepentingan pihak penyuap. Uang tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag berwarna merah muda dengan dua buah amplop.

Menambah Daftar Panjang Korupsi Hakim

Kasus ini juga menambah panjang daftar hakim yang korupsi. Menurut data KPK, tak kurang dari 21 hakim terbukti melakukan praktik korupsi sejak lembaga antirasuah itu berdiri.

Mengapa Hakim Terlibat Korupsi?

Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk memahami mengapa kondisi ini bisa terjadi. Pertama, rekam jejak hakim Sudrajad Dimiyati patut dipertanyakan. Hal ini terlihat sejak tahun 2013, ketika Sudrajad diduga mencoba menyuap anggota Komisi III DPR dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Setelah diperiksa oleh Komisi Yudisial, ia ditolak untuk diangkat menjadi hakim agung pada tahun 2013, namun terpilih menjadi hakim agung di Kamar Perdata setahun kemudian. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa proses seleksi calon hakim agung tidak mengedepankan nilai-nilai integritas.

Kedua, lemahnya proses pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secara kelembagaan telah membuka peluang terjadinya korupsi di sektor peradilan. Akibatnya, banyak hakim dan pegawai pengadilan yang korup tidak terdeteksi oleh penegak hukum.

Pada saat yang sama, jika kita melihat kembali ke belakang selama beberapa tahun terakhir, kinerja Mahkamah Agung telah mendapatkan banyak sorotan dari publik. Diantaranya adalah penjatuhan vonis ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berulang. Berdasarkan data ICW mengenai tren vonis, rata-rata vonis pengadilan pada tahun 2021 hanya 3 tahun 5 bulan.

Selain itu, alih-alih meningkatkan pemberian efek jera, Mahkamah Agung justru banyak mengobral diskon untuk memperpendek masa hukuman melalui proses Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan data tren vonis ICW, terdapat 15 terpidana korupsi yang dikurangi masa hukumannya melalui upaya hukum luar biasa ini pada tahun 2021.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung juga berkontribusi terhadap pembebasan 23 terpidana korupsi. Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan setelah melakukan uji materi terhadap peraturan tersebut, yang secara ketat mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.

Rekomendasi ICW untuk memberantas korupsi di sektor peradilan

Untuk itu, diperlukan langkah luar biasa untuk membersihkan korupsi di sektor peradilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. ICW merekomendasikan dalam situs anti-korupsi.org agar MA segera melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan integritas, khususnya bagi hakim di MA dan lembaga peradilan di bawahnya; MA bekerjasama dengan KY dan KPK untuk memetakan potensi korupsi di lembaga peradilan sehingga dapat digunakan untuk membentuk kebijakan pengawasan; KPK mengembangkan kasus ini dan menindak semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, sehingga mafia peradilan dapat diberantas.

Referensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.