Ilmu HukumMateri Hukum

Asas Ne Bis In Idem: Benteng Kepastian Hukum dan Keadilan

Adam Ilyas
1677
×

Asas Ne Bis In Idem: Benteng Kepastian Hukum dan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Asas Ne Bis In Idem: Benteng Kepastian Hukum dan Keadilan
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi Hukum – Dalam dunia hukum, finalitas sebuah putusan menjadi hal yang mutlak. Asas ne bis in idem, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “tidak dua kali untuk hal yang sama”, menjadi pondasi penting untuk menjamin finalitas tersebut. Intinya, asas ini melindungi seseorang dari kemungkinan diadili berulang kali atas perbuatan yang sama. Artikel ini akan mengupas secara komprehensif mengenai asas ne bis in idem, mulai dari landasan filosofisnya, ruang lingkup penerapan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, hingga pengecualian yang mungkin terjadi.

Landasan Filosofis dan Tujuan

Asas ne bis in idem memiliki landasan filosofis yang kokoh. Beberapa di antaranya adalah:

  • Keadilan: Seseorang tidak boleh dikenakan hukuman ganda atas perbuatan yang sama. Ini selaras dengan prinsip keadilan universal yang menuntut proporsionalitas antara kesalahan dan hukuman.
  • Kepastian hukum: Ne bis in idem menjamin bahwa putusan pengadilan bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat seenaknya. Hal ini menciptakan stabilitas dalam sistem hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
  • Perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan: Asas ini mencegah pihak berwenang, seperti penegak hukum atau pihak yang berkepentingan, untuk terus menerus melakukan penuntutan terhadap seseorang, meski putusan sebelumnya telah dijatuhkan.
  • Efisiensi: Mengulang proses pengadilan untuk perkara yang sama berpotensi menimbulkan pemborosan waktu dan sumber daya. Ne bis in idem mendorong agar proses peradilan berjalan lebih efisien.

Ruang Lingkup Penerapan

Pada umumnya, asas ne bis in idem berlaku dalam dua ranah utama:

  • Hukum Pidana: Seseorang tidak bisa diadili dua kali atas tindak pidana yang sama. Jika sudah pernah dijatuhkan putusan bebas atau hukuman, maka tidak bisa dilakukan penuntutan kembali.
  • Hukum Perdata: Pihak yang berperkara tidak bisa mengajukan gugatan berulang kali terhadap objek atau substansi perkara yang sama, terutama jika putusan sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun, perlu dicatat bahwa penerapan ne bis in idem dalam ranah hukum tertentu bisa memiliki sedikit perbedaan. Misalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekhususan tersendiri. MK tetap bisa mengadili perkara yang sebelumnya pernah diputus oleh pengadilan lain, asalkan berkaitan dengan pengujian terhadap konstitusionalitas norma hukum tertentu.

Syarat-syarat Ne Bis In Idem

Untuk bisa dikatakan sebagai pelanggaran asas ne bis in idem, perlu dipenuhi beberapa syarat:

  1. Objek Perkara Sama: Perkara yang diajukan kedua kalinya harus memiliki objek atau substansi yang identik dengan perkara sebelumnya. Misalnya, Andi pernah diadili dan dihukum karena mencuri motor milik Budi. Jika kemudian keluarga Andi mengajukan gugatan perdata terhadap Budi dengan tuntutan agar motor tersebut dikembalikan, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran ne bis in idem karena objek perkaranya sama, yaitu motor tersebut.
  2. Para Pihak Sama: Para pihak yang berperkara dalam kedua perkara harus identik. Misalnya, Andi pernah digugat oleh Budi dalam perkara perdata terkait utang piutang. Jika kemudian Andi mengajukan gugatan balik terhadap Budi dengan tuntutan yang berkaitan dengan utang piutang tersebut, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran ne bis in idem.
  3. Materi Pokok Perkara Sama: Misalnya, Andi pernah dipidana karena memukul Budi. Jika kemudian Andi digugat dalam perkara perdata oleh Budi atas kerugian materiil akibat pengerusakan ponsel Budi dalam peristiwa yang sama, maka ne bis in idem tidak berlaku karena materi pokok perkaranya berbeda. Perkara pidana fokus pada tindakan penganiayaan, sedangkan perkara perdata fokus pada kerugian materiil akibat kerusakan ponsel.
  4. Perkara Sebelumnya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap: Putusan pada perkara sebelumnya harus sudah final dan tidak bisa lagi diganggu gugat. Putusan yang masih dalam proses banding atau kasasi belum memenuhi syarat ini.

Pengecualian Asas Ne Bis In Idem

Meskipun asas ne bis in idem bertujuan mulia, dalam situasi tertentu bisa menjadi penghalang untuk menegakkan keadilan. Beberapa ahli hukum berpendapat ada pengecualian terhadap asas ini, misalnya:

  • Ditemukannya Bukti Baru yang Kuat: Jika setelah putusan inkrah ditemukan bukti baru yang sangat kuat dan mencengangkan, yang dapat mengubah keputusan sebelumnya secara signifikan, maka bisa diajukan peninjauan kembali atau permohonan kasasi luar biasa.
  • Kasus Sebelumnya Terdapat Kekeliruan yang Nyata: Jika terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa putusan sebelumnya terjadi kekeliruan yang fatal akibat kesalahan prosedur, kesalahan fakta, atau kesalahan hukum, maka bisa diajukan permohonan peninjauan kembali atau kasasi luar biasa.

Namun penerapan pengecualian tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan pertimbangan yang matang agar tidak mengada-ada dan justru mencederai asas ne bis in idem itu sendiri.

Dampak Asas Ne Bis In Idem

Penerapan asas ne bis in idem membawa beberapa dampak penting, diantaranya:

  • Melindungi Hak Terdakwa: Terdakwa terhindar dari kemungkinan diadili berulang kali atas perbuatan yang sama, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kemerosotan mental.
  • Menciptakan Kepastian Hukum: Masyarakat memiliki kepastian bahwa putusan pengadilan bersifat final dan tidak bisa diubah seenaknya. Hal ini menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem hukum.
  • Meningkatkan Efisiensi Sistem Peradilan: Proses peradilan menjadi lebih efisien karena tidak perlu mengulang pemeriksaan atas perkara yang sama berulang kali.
  • Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan: Penegak hukum atau pihak yang berkepentingan tidak bisa seenaknya melakukan penuntutan berulang kali terhadap seseorang, yang dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Kesimpulan

Asas ne bis in idem merupakan pilar penting dalam sistem hukum yang modern. Asas ini menjamin kepastian hukum, melindungi hak terdakwa, dan meningkatkan efisiensi sistem peradilan. Namun, penerapan asas ini perlu dilakukan secara tepat dan hati-hati dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya pengecualian dalam situasi tertentu. Dengan demikian, asas ne bis in idem dapat berperan secara optimal dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.