Ruang Lingkup Penerapan
Pada umumnya, asas ne bis in idem berlaku dalam dua ranah utama:
- Hukum Pidana: Seseorang tidak bisa diadili dua kali atas tindak pidana yang sama. Jika sudah pernah dijatuhkan putusan bebas atau hukuman, maka tidak bisa dilakukan penuntutan kembali.
- Hukum Perdata: Pihak yang berperkara tidak bisa mengajukan gugatan berulang kali terhadap objek atau substansi perkara yang sama, terutama jika putusan sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun, perlu dicatat bahwa penerapan ne bis in idem dalam ranah hukum tertentu bisa memiliki sedikit perbedaan. Misalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekhususan tersendiri. MK tetap bisa mengadili perkara yang sebelumnya pernah diputus oleh pengadilan lain, asalkan berkaitan dengan pengujian terhadap konstitusionalitas norma hukum tertentu.
Syarat-syarat Ne Bis In Idem
Untuk bisa dikatakan sebagai pelanggaran asas ne bis in idem, perlu dipenuhi beberapa syarat:
- Objek Perkara Sama: Perkara yang diajukan kedua kalinya harus memiliki objek atau substansi yang identik dengan perkara sebelumnya. Misalnya, Andi pernah diadili dan dihukum karena mencuri motor milik Budi. Jika kemudian keluarga Andi mengajukan gugatan perdata terhadap Budi dengan tuntutan agar motor tersebut dikembalikan, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran ne bis in idem karena objek perkaranya sama, yaitu motor tersebut.
- Para Pihak Sama: Para pihak yang berperkara dalam kedua perkara harus identik. Misalnya, Andi pernah digugat oleh Budi dalam perkara perdata terkait utang piutang. Jika kemudian Andi mengajukan gugatan balik terhadap Budi dengan tuntutan yang berkaitan dengan utang piutang tersebut, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran ne bis in idem.
- Materi Pokok Perkara Sama: Misalnya, Andi pernah dipidana karena memukul Budi. Jika kemudian Andi digugat dalam perkara perdata oleh Budi atas kerugian materiil akibat pengerusakan ponsel Budi dalam peristiwa yang sama, maka ne bis in idem tidak berlaku karena materi pokok perkaranya berbeda. Perkara pidana fokus pada tindakan penganiayaan, sedangkan perkara perdata fokus pada kerugian materiil akibat kerusakan ponsel.
- Perkara Sebelumnya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap: Putusan pada perkara sebelumnya harus sudah final dan tidak bisa lagi diganggu gugat. Putusan yang masih dalam proses banding atau kasasi belum memenuhi syarat ini.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.