Literasi Hukum – Artikel ini membahas White Collar Crime dalam skandal korupsi dalam sektor pertambangan timah di Indonesia, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi dan mafia tambang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 271 triliun Rupiah. Di tengah potensi ekonomi yang besar dari pertambangan timah, korupsi dan penambangan ilegal telah merusak lingkungan dan mengancam keadilan sosial. Artikel ini menggali undang-undang yang dilanggar, kasus pengadilan terkait, dan pentingnya reformasi hukum dan tata kelola untuk mengembalikan aset negara serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan industri pertambangan.
Tambang Timah Aset Strategis Negara
Pertambangan adalah salah satu sektor penting dalam pembangunan ekonomi negara. Pertambangan dapat membuka lapangan kerja bagi banyak orang baik secara langsung maupun tidak langsung. Hasil tambang merupakan bahan baku industri yang digunakan dalam industri manufaktur, kontruksi maupun energi.
Tambang timah merupakan sumber daya alam yang strategis dengan nilai ekonomi yang tinggi.Timah merupakan salah satu komoditas ekspor utama dan dapat menghasilkan pendapatan negara yang signifikan. Indonesia merupakan negara yang memiliki cadangan timah terbesar kedua di dunia. Cadangan timah ini tersebar di berbagai pulau, salah satunya adalah Bangka Belitung.
Pertambangan timah selain berdampak positif juga memiliki dampak negatif. Apabila penambangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku maka dampak negatif akan dapat diminimalisir. Namun kenyataan di lapangan yang sering terjadi adalah pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga menyebabkan kerugian pada negara, kerusakan lingkungan hidup bahkan dapat menyebabkan konflik sosial.
Penambangan secara ilegal dan korupsi pada bidang ini kerap terjadi. Penambangan timah ilegal dan tindakan korupsi yang dilakukan oleh mafia tambang, oknum pejabat dan perusahaan tambang baru-baru ini menjadi berita yang viral di berbagai media. Dengan kerugian negara sebesar 271 Triliun Rupiah. Kasus korupsi ini mulai sejak 2015-2022. Dengan berbagai upaya korupsi yang dilakukan yaitu dengan membuat perusahaan-perusahaan boneka untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal, kerjasama dengan oknum pejabat mengeluarkan ijin dan pengeluaran surat perintah kerja borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) mineral timah, mengakomodir kegiatan korupsi dengan dibalut sewa menyewa peralatan processing peleburan, mengakomdir penambang-penambang timah ilegal yang nantinya hasil tambang tersebut dikirimkan ke smelter milik oknum pejabat tersebut, Mengakomodir beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut dan meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keutungan yang dihasilkan dan keuntungan tersebut diserahkan seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Korupsi Tambang Timah, bagaimana hukumnya ?
Korupsi merupakan tindakan yang merusak atau menghancurkan, tindakan dengan ketidakjujuran dan tidak bermoral. Korupsi adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik dengan melakukan pelanggaran hukum terkait tugas mereka, demi mencari keuntungan untuk diri dan pihak ketiga. Korupsi melibatkan perilaku yang tidak pantas dan melawan hukum dari sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Korupsi juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
Pada kasus viral tersebut termasuk kedalam Grand Corruption atau korupsi kelas kakap dimana menimbulkan kerugian negara yang fantasitis sampai triliunan rupiah. Korupsi ini menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat luas. Pada kasus ini melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi, melibatkan oknum pejabat, berdampak luas terhadap kepentingan nasional dan kejahatannya berlangsung sistemik dan terorganisir.
White Collar Crime
White Collar Crime adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan status sosial ekonomi tinggi. Jenis-jenis white collar prime pada kasus ini diantaranya adalah pemalsuan produksi mineral timah, penipuan penambangan timah yang dirancang untuk mendapat banyak keuntungan, dan pencucian uang yang melibatkan proses mengambil uang hasil kegiatan ilegal atau “kotor” dan menyulap menjadi uang yang terlihat “bersih” dengan melewatkan uang melalui saluran dan bisnis resmi untuk membuatnya tampak diperoleh secara sah. Penyuapan dilakukan pada yang sedang berkuasa untuk mendapatkan keuntungan Adanya hubungan quid pro quo (masing-masing pihak terlibat dalam persyaratan dan manfaat dari perjanjian suap), actus reus (penerima dan pemberi suap sama-sama terlibat), dan mens rea (keduanya memiliki niat untuk menerima manfaat, walaupun terkadang sulit dibuktikan).
Dalam kasus ini dapat disangkakan pelanggaran hukum yakni melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 3 disebutkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 18 ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
- perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
- pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
- penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Selain melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga melanggar pasal 55ayat (1) ke-1 yang berbunyi : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Serta melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kesimpulan
Kasus korupsi tambang timah merupakan kejahatan serius yang harus dihukum dengan tegas dan berkeadilan. Penegakan hukum yang efektif dan konsisten sangat penting untuk menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi, membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum, melindungi kekayaan alam dan lingkungan, serta mendorong investasi yang bertanggung jawab di sektor pertambangan.
Upaya pencegahan juga harus dilakukan, yaitu dengan memperkuat tata kelola dan transparansi di sektor pertambangan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pertambangan, menerapkan program edukasi dan anti-korupsi bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Pemulihan kerugian negara juga harus diupayakan dengan pelacakan dan penyitaan aset hasil korupsi, pembayaran uang pengganti, pemanfaatan aset hasil sitaan untuk membiayai program pemberantasan korupsi dan pemulihan lingkungan.
Kasus korupsi tambang timah harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan. Kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi agar tercipta Indonesia yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan.