Berita

10 PNS Kementerian ESDM Korupsi Tukin, Dihukum 2-6 Tahun Penjara

Redaksi Literasi Hukum
220
×

10 PNS Kementerian ESDM Korupsi Tukin, Dihukum 2-6 Tahun Penjara

Share this article
10 PNS ESDM Korupsi Tukin DIvonis 2-6 Tahun
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Jakarta, Literasi Hukum – Sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dihukum penjara 2 hingga 6 tahun atas kasus korupsi TUKIN.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Asmudi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Asmudi saat membacakan vonis di ruang sidang Tipikor Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 9 terdakwa kasus korupsi pengadaan pupuk dengan hukuman penjara 2 hingga 6 tahun.

Nama Terpidana Korupsi TUKIN Kementerian ESDM

Berikut rincian vonisnya:

  1. Abdullah, Rokhmat Annashikhah, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine: 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
  2. Christa Handayani Pangaribowo, Beni Arianto, dan Novian Hari Subagio: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
  3. Priyo Andi Gularso: 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
  4. Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 355 juta hingga Rp 12,4 miliar.

Dalam konteks yang memperberat, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi korupsi, menghabiskan uang negara secara tidak semestinya, dan melakukan tindakan tersebut selama pandemi Covid-19. Di sisi lain, dalam hal yang mengurangi beratnya tindakan, terdakwa telah bersikap sopan, tidak pernah sebelumnya dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Lebih lanjut, majelis hakim mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan pemerintah, tidak ada pemberian tunjangan kinerja (tukin) pada masa pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 selama pandemi Covid-19 tahun 2020. Dampaknya, sejumlah anggaran tidak terserap.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pegawai di bagian keuangan Kementerian ESDM, yaitu Priyo dan Lernhard, untuk melakukan penyimpangan dalam penerimaan tukin dengan memanipulasi anggaran belanja pegawai. Majelis hakim menemukan bahwa tidak ada sampling pemeriksaan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan anggaran belanja tukin yang bermasalah tersebut.

Hakim menjelaskan bahwa Priyo Andi Gularso dan Lernhard Febrian Sirait memainkan anggaran tunjangan kinerja dengan memanipulasi atau menaikkan jumlah nominal tukin setiap bulan dan mencantumkan nama pegawai di direktorat lain.

Setelah itu, keduanya melibatkan delapan terdakwa lainnya dalam menjalankan skema tersebut.

Skema pengelolaan anggaran belanja tukin tersebut sudah direncanakan oleh Priyo dan Lernhard sejak Juli 2020. Setelah melibatkan delapan terdakwa lainnya, mereka mulai memanipulasi tukin dari Agustus 2020 hingga 2022. Akibat tindakan mereka, kerugian keuangan negara mencapai Rp 27,6 miliar.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, semua terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Asmudi memberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

korupsi di partai politik
Premium

Mungkin Anda pernah mendengar bahwa korupsi adalah salah satu masalah yang membudaya di Indonesia. Lalu, apa si penyebab terjadinya korupsi? Siapa akar penyebab terjadinya korupsi? Artikel ini membahas mengenai masifnya korupsi di partai politik sebagai sumber terjadinya korupsi di Indonesia.