Literasi Hukum - Artikel ini membahas Kedudukan Partai Politik dalam Pengujian Undang-Undang yang ditinjau dari beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam artikel ini juga dibahas mengenai alasan MK memberikan atau tidak memberikan legal standing atau kedudukan hukum sebagai Pemohon kepada Partai Politik.
Kesimpulannya bahwa partai politik, sepanjang tidak ikut serta dalam pembahasan suatu Undang-Undang di DPR, masih memungkinkan menjadi pemohon di MK. Namun demikian, terhadap batasan tersebut, menurut Penulis, masih sangat sumir dan kasuistis. Oleh karenanya perlu untuk menetapkan regulasi terkait dengan kedudukan hukum partai politik sebagai pemohon pengujian undang-undang secara jelas dan definitive.
Kedudukan partai politik dalam Pengujian Undang-Undang merupakan topik yang menarik untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut, pasalnya, kedudukan partai politik dalam pengujian undang-undang masih terlihat sumir dan kasuistis. Padahal, sejatinya norma yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi merupakan norma abstrak yang tidak terkait dengan kasus konkret tertentu. Hal demikian merupakan konsekusi dari sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat umum (Erga Omnes) sehingga hal yang di uji juga harus dipastikan merugikan semua orang, bukan hanya konkret pada orang yang mengajukan permohonan. Lalu bisakah Partai Politik menguji Undang-Undang?
MK Memberikan Partai Politik Legal Standing dalam Pengujian Undang-Undang
Terkait dengan legal standing partai politik, telah ternyata terdapat beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pengakuan hukum (legal standing) bagi partai politik untuk melakukan pengujian terhadap konstitusionalitas undang-undang. Sebagai contoh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) memiliki kedudukan hukum untuk menguji konstitusionalitas ketentuan mengenai presidential threshold dan pelaksanaan pemilu serentak.
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa meskipun PBB telah ikut serta dalam proses pembahasan UU 42/2008 dan memberikan persetujuannya di DPR, partai politik ini tetap memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing. Hal ini dikarenakan PBB telah diakui sebagai badan hukum partai politik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan oleh karena itu, berhak untuk menguji konstitusionalitas undang-undang yang berkaitan dengan pemilihan presiden.
Selain perkara yang di mohonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), terdapat beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang memberikan legal standing untuk partai politik. Adapun putusan tersebut antara lain: Putusan MK Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi memberikan kedudukan hukum bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menguji konstitusionalitas norma dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa pengakuan legal standing bagi partai politik untuk menguji konstitusionalitas undang-undang merupakan suatu upaya untuk memastikan adanya pemenuhan hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan presiden. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memberikan perhatian khusus pada kedudukan hukum partai politik dalam memastikan terwujudnya prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Tulis komentar