Batasan Pemberian Legal Standing
Meskipun partai politik memiliki kedudukan hukum, dalam kasus Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Mahkamah menekankan bahwa apabila partai politik atau anggotanya terlibat dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional, maka Mahkamah akan menyatakan bahwa partai politik dan/atau anggota DPR tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan kasus tersebut. Mahkamah berpendapat bahwa di masa depan, partai politik dan/atau anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional atas undang-undang yang diminta untuk diuji, akan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum melalui peraturan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Juga Pernah Menolak Memberikan Legal Standing Kepada Partai Politik untuk Menguji UU
Menariknya, Mahkamah juga pernah menolak memberikan legal standing pada partai politik. Seperti pada perkara nomor 73/PUU-XII/204 terkait dengan ketentuan mengenai komposisi pimpinan DPR, Mahkamah Konstitusi tidak memberi kedudukan hukum bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Hal yang sama juga terjadi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2014 dengan tidak memberikan kedudukan hukum bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait dengan pengujian ketentuan sistem pemilu proporsional daftar terbuka dalam UU Pemilu.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan etika politik dan mencegah konflik kepentingan yang terkait dengan hak dan kewenangan DPR secara institusi untuk membentuk Undang-Undang dan Anggota DPR untuk mengusulkan rancangan undang-undang dalam memberikan pembatasan kedudukan hukum bagi partai politik. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi memberikan perhatian khusus untuk menghindari terlanggarnya etika politik dan mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi proses pembentukan Undang-Undang di DPR.
Tulis komentar