Perlunya Pengaturan Mengenai Legal Standing Partai Politik dalam Pengujian UU
Dengan perbedaan pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan terkait dengan Legal Standing Partai Politik dalam Pengujian Undang-Undang, menurut penulis, penting dan perlu Mahkamah untuk memberikan dan menetapkan batasan yang jelas mengenai kedudukan hukum partai politik dalam pengujian undang-undang. Kekurangan ukuran pasti untuk mengevaluasi status hukum (legal standing) partai politik sebagai pemohon dalam pengujian undang-undang dapat mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pertimbangan hukum. Selain beberapa contoh putusan dengan pertimbangan hukum yang berbeda, masih ada banyak kasus pengujian undang-undang yang diajukan oleh partai politik, seperti Putusan Nomor 23-26/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 38/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 39/PUU-XI/2013, Putusan Nomor 93/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 85/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 35/PUU-XIV/2016, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Sistem Proporsional Terbuka Mendorong Loyalitas Caleg pada Partai dan Konstituen, Menurut Perludem
Pengujian yang diajukan Kader Partai yang Merupakan Anggota DPR dan Pengurus Partai Politik
Selain konteks partai secara institusional yang mengajukan pengujian, perlu juga dikaji lebih lanjut terkait beberapa kasus pengujian undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR dan pengurus partai politik, tetapi dalam hal ini permohonan diajukan atas nama individu, seperti yang terjadi pada Putusan Nomor 38/PUU-VIII/2010 yang diajukan oleh Lily Chadidjah Wahid (Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) dan Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 30 Agustus 2016 yang diajukan oleh Setya Novanto (Anggota DPR Fraksi Partai Golkar). Terkait perkara yang demikian, menurut hemat penulis juga dibutuhkan penegasan yang lebih jelas mengenai batasan dan kriteria untuk menilai Anggota DPR dan Kader Partai Politik serta kedudukan hukum partai politik dalam pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.
Tulis komentar