Adanya benturan antara sita umum kepailitan dengan sita pidana merupakan bentuk dari hal-hal lain yang berhubungan dengan kepailitan, karena benturan tersebut memperebutkan status sita atas objek yang sama yaitu harta debitor yang telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga, sehingga harta tersebut status hukumnya menjadi harta pailit.
Selain itu, hak kurator lahir dengan dasar melalui putusan Pengadilan Niaga, sehingga segala sesuatu yang dilakukan oleh kurator baik itu dalam rangka untuk mengangkat sita pidana atas hak debitor, harus memperoleh persetujuan dari Pengadilan Niaga yaitu melalui produk hukum yang berupa putusan.
Disamping itu, dalam hal jika harta pailit yang disita pidana guna menjadi alat bukti di pengadilan, hakim dalam memutuskan status barang yang disita tersebut harus sungguh-sungguh menentukan status kepemilikan barang sitaan.
Sehingga apabila terhadap harta pailit yang telah terlebih dahulu disita pidana tetapi tidak terbukti pidananya, maka harus dikembalikan kepada harta pailit dalam rangka sita umum. Namun sebaliknya, jika terhadap harta itu memang dapat dibuktikan bahwa berasal atau digunakan dari hasil kejahatan, maka demi kepentingan hukum harta tersebut disita untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Seperti halnya dalam Putusan MA No. 156K/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang pada pertimbangannya MA berpendapat mengenai sita, adapun kalimatnya sebagai berikut “Bahwa oleh karena sita yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dilakukan berdasarkan pemeriksaan pidana, maka pembatalan sita harus dilakukan melalui ketentuan yang diatur dalam KUHAP”.
Adanya tumpang tindih antara hukum kepailitan mengenai sita umum dengan sita oleh penyidik menimbulkan akibat hukum yang sangat merugikan kreditor apabila terdapat harta pailit yang disita oleh penyidik.
Untuk menentukan sita mana yang harus didahulukan adalah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal ini kreditor.
Apabila sita pidana diberlakukan terlebih dahulu, maka yang terjadi adalah pelanggaran hak para kreditor yang seharusnya mendapatkan pelunasan piutang harta pailit tidak dapat segera dibereskan karena harus menunggu selesainya perkara pidana. Sedangkan apabila sita umum ditetapkan terlebih dahulu, maka kurator dapat melakukan tugasnya untuk mulai melakukan pemberesan harta pailit.
Daftar Bacaan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Adhia, Yurist Rahmawati, dkk, “Tanggung Jawab Kurator Dalam Sita Boedel Pailit Oleh Negara (Kejaksaan) (Kasus PT Aliga Internasional Pratama Nomor 156K/Pdt.Sus-Pailit/2015), Diponegoro Law Journal, Volume 10, Nomor 1, Tahun 2021.
Tulis komentar