Tujuan sita umum hampir sama dengan tujuan sita perdata pada umumnya yaitu mencegah debitor melakukan perbuatan yang merugikan para kreditornya seperti menyembunyikan atau menyelewengkan harta, hanya saja terdapat satu tujuan khusus dari kepailitan yaitu mencegah terjadinya perebutan harta debitor oleh para kreditor.

Sita menurut KUHAP, Pasal 1 angka 16 KUHAP menyebutkan “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”. Dari pengertian yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP tersebut, penyitaan memiliki dua bentuk perbuatan yaitu mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaan. Perbuatan mengambil alih dimaknai sebagai suatu perbuatan hukum sedangkan perbuatan menyimpan di bawah penguasaan dimaknai sebagai sebuah perbuatan materil atau fisik.

Sita dalam hukum pidana adalah penyitaan yang dilakukan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik seseorang, untuk mendapatkan bukti dalam perkara pidana. Penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan / atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP Pidana, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pasal 39 ayat (2) yang berbunyi “Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)”.

Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki kepentingan publik yang lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan individu dalam perkara perdata. Karena itu, kepentingan penggugat sebagai pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan, sita umum dalam kepailitan harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kemudian pertanyaannya, apakah kurator dapat mengajukan gugatan pembatalan atas sita pidana? Penyitaan oleh kurator terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sedangkan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kurator dapat mengajukan gugatan pembatalan atas sita pidana kepada Pengadilan Niaga untuk meletakkan sita umum terhadap harta pailit yang terlebih dahulu telah dilakukan sita pidana oleh penyidik. Pengadilan Niaga dalam hal ini mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa, memutus masalah kepailitan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kepailitan.