Literasi Hukum - Seringkali kita mendengar mengenai tindak pidana penadahana. Pernah tahukah kamu bagaimana rumusan pasalnya dalam kitab undang-undang hukum pidana? Apa setiap pembelian barang hasil pencurian (yang tidak kita ketahui) selalu dianggap penadahan? yuk simak penjelasan artikel berikut ini!

Pengertian Tindak Pidana Penadahan

Penadahan termasuk kejahatan yang menyangkut harta benda yang artinya penyerangan terhadap kepentingan orang lain atas harta benda atau harta kekayaan yang dimilikinya. Terminologi hukum pidana menjelaskan bahwa penadahan adalah perbuatan dengan sengaja ingin mendapatkan keuntungan atas barang yang berasal dari suatu tindak kejahatan, dengan cara membeli, menjual, menyewa, menerima gadai, mengadaikan, ataupun menyimpan barang.

Penadahan dapat terjadi karena adanya dorongan keinginan pelaku untuk memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan karena barang yang diperoleh dari kejahatan jauh lebih murah daripada harga normal di pasaran. Fenomena kejahatan penadahan diduga terkait dengan faktor ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan setiap harinya semakin meningkat, bahan pokok yang semakin lama semakin mahal, kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia di masyarakat, adanya persaingan, dan konflik kepentingan lainnya.

Perumusan Tindak Pidana Penadahan

Berdasarkan pada bentuk dan berat ringannya penadahan, tindak pidana penadahan dibagi…