Literasi Hukum - Seringkali kita mendengar mengenai tindak pidana penadahana. Pernah tahukah kamu bagaimana rumusan pasalnya dalam kitab undang-undang hukum pidana? Apa setiap pembelian barang hasil pencurian (yang tidak kita ketahui) selalu dianggap penadahan? yuk simak penjelasan artikel berikut ini!
Pengertian Tindak Pidana Penadahan
Penadahan termasuk kejahatan yang menyangkut harta benda yang artinya penyerangan terhadap kepentingan orang lain atas harta benda atau harta kekayaan yang dimilikinya. Terminologi hukum pidana menjelaskan bahwa penadahan adalah perbuatan dengan sengaja ingin mendapatkan keuntungan atas barang yang berasal dari suatu tindak kejahatan, dengan cara membeli, menjual, menyewa, menerima gadai, mengadaikan, ataupun menyimpan barang.
Penadahan dapat terjadi karena adanya dorongan keinginan pelaku untuk memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan karena barang yang diperoleh dari kejahatan jauh lebih murah daripada harga normal di pasaran. Fenomena kejahatan penadahan diduga terkait dengan faktor ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan setiap harinya semakin meningkat, bahan pokok yang semakin lama semakin mahal, kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia di masyarakat, adanya persaingan, dan konflik kepentingan lainnya.
Perumusan Tindak Pidana Penadahan
Berdasarkan pada bentuk dan berat ringannya penadahan, tindak pidana penadahan dibagi 3 (tiga) jenis yaitu : penadahan biasa, penadahan sebagai kebiasaan, dan penadahan ringan.
Penadahan Biasa atau Penadahan Dalam Bentuk Pokok
Tindak pidana penadahan biasa diatur dalam Pasal 480 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00 (sembilan ratus rupiah), yakni “barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena kehendak menerima untung, menjual, menukarkan, mengadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkakan diperoleh karena kejahatan.” Selain itu, penadahan juga berarti jika diketahui atau patut dapat disangka barang itu diperoleh dari tindak pidana, pelaku mengambil keuntungan dari hasil suatu barang.
Dalam KUHP baru Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana penadahan biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp. 500.000.00,00 (lima ratus juta rupiah).
Penadahan biasa merupakan gabungan antara delik sengaja dan delik kelalaian yang mana ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” barang itu berasal dari kejahatan. Hal ini disebut dengan delik pro parte doleus pro parte culpa atau separuh sengaja dan separuh kelalaian.
Tulis komentar