Pidana

Mengenal Tindak Pidana Penadahan dan Rumusannya dalam KUHP

Dini Wininta Sari, S.H.
1460
×

Mengenal Tindak Pidana Penadahan dan Rumusannya dalam KUHP

Sebarkan artikel ini
tindak pidana penadahan
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Seringkali kita mendengar mengenai tindak pidana penadahana. Pernah tahukah kamu bagaimana rumusan pasalnya dalam kitab undang-undang hukum pidana? Apa setiap pembelian barang hasil pencurian (yang tidak kita ketahui) selalu dianggap penadahan? yuk simak penjelasan artikel berikut ini!

Pengertian Tindak Pidana Penadahan

Penadahan termasuk kejahatan yang menyangkut harta benda yang artinya penyerangan terhadap kepentingan orang lain atas harta benda atau harta kekayaan yang dimilikinya. Terminologi hukum pidana menjelaskan bahwa penadahan adalah perbuatan dengan sengaja ingin mendapatkan keuntungan atas barang yang berasal dari suatu tindak kejahatan, dengan cara membeli, menjual, menyewa, menerima gadai, mengadaikan, ataupun menyimpan barang.

Penadahan dapat terjadi karena adanya dorongan keinginan pelaku untuk memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan karena barang yang diperoleh dari kejahatan jauh lebih murah daripada harga normal di pasaran. Fenomena kejahatan penadahan diduga terkait dengan faktor ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan setiap harinya semakin meningkat, bahan pokok yang semakin lama semakin mahal, kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia di masyarakat, adanya persaingan, dan konflik kepentingan lainnya.

Perumusan Tindak Pidana Penadahan

Berdasarkan pada bentuk dan berat ringannya penadahan, tindak pidana penadahan dibagi 3 (tiga) jenis yaitu : penadahan biasa, penadahan sebagai kebiasaan, dan penadahan ringan.

Penadahan Biasa atau Penadahan Dalam Bentuk Pokok

Tindak pidana penadahan biasa diatur dalam Pasal 480 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00 (sembilan ratus rupiah), yakni “barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena kehendak menerima untung, menjual, menukarkan, mengadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkakan diperoleh karena kejahatan.” Selain itu, penadahan juga berarti jika diketahui atau patut dapat disangka barang itu diperoleh dari tindak pidana, pelaku mengambil keuntungan dari hasil suatu barang.

Dalam KUHP baru Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana penadahan biasa diancam dengan pidana penjara  paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp. 500.000.00,00 (lima ratus juta rupiah).

Penadahan biasa merupakan gabungan antara delik sengaja dan delik kelalaian yang mana ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” barang itu berasal dari kejahatan. Hal ini disebut dengan delik pro parte doleus pro parte culpa atau separuh sengaja dan separuh kelalaian.

Penadahan sebagai Kebiasaan

Tindak pidana penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan atau telah dilakukan lebih dari satu kali atau bahkan berkali-kali ataupun disebut sebagai gewoonteheling diatur dalam Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun serta dilakukan pencabutan hak yang termuat dalam Pasal 35 Nomor 1-4 apabila penadahan dilakukan sebagai mata pencaharian.

Dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 592 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V serta pencabutan hak apabila penadahan dilakukan sebagai mata pencaharian. Pencabutan hak yang dimaksud yakni meliputi : Hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu, hak menjadi TNI dan Polri, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau hak memperoleh pembebasan bersyarat.

Penadahan Ringan

Pasal 482 KUHP merupakan dasar hukum dari tindak pidana penadahan ringan yang disebabkan oleh kejahatan-kejahatan berikut: Pencurian ringan (Pasal 346 KUHP), Penggelapan ringan (Pasal 373 KUHP), Penipuan ringan (Pasal 379 KUHP). Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 482 KUHP, pelaku menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menggadai, atau menerima sebagai hadiah atau pemberian. Pelaku juga bermaksud untuk memperoleh keuntungan seperti menjual, menyewakan menukar, mengangkut, dan menyembunyikan barang hasil tindak pidana ringan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00 (sembilan ratus rupiah).

Dalam KUHP baru, penadahan ringan diatur dalam Pasal 593 UU Nomor 1 Tahun 2023 , yaitu tindak pidana yang nilai barangnya tidak lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Tindak Pidana Penadahan termasuk Delik Formil

Dari segi perumusannya, ketentuan delik dalam KUHP dibagi menjadi dua, yaitu delik formil dan delik materiil. Delik formil adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dan telah dianggap sempurna atau terpenuhi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan itu. Delik materiil adalah perbuatan yang menimbulkan suatu akibat tertentu, tanpa merumuskan wujud dari perbuatan itu.

Tindak pidana penadahan sepeda motor merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana penadahan sepeda motor cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat dari perbuatan itu. Dengan kata lain, delik atau perbuatan dianggap sempurna atau telah selesai jika perbuatan itu dilakukan oleh pelaku tanpa melihat lebih lanjut akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu atau tidak mengkorelasikan dengan akibat perbuatan itu.

Penadahan Kendaraan Bermotor

Pencurian kendaraan bermotor semakin marak terjadi di kota-kota besar dengan berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku melancarkan aksi jahatnya dengan cara menyimpan, menyembunyikan, menjual, mengangkut barang yang berasal dari kejahatan berupa barang hasil pencurian dan menghasilkan keuntungan yang disebut juga heling.

Contoh kasus : A mencuri sepeda motor tanpa plat nomor dan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor kemudian A menggadaikan sepeda motor tersebut kepada B dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga gadai pada umumnya. Dalam hal ini B harusnya patut menyangka atau mengetahui asal barang seperti kendaraan bermotor berasal dari kejahatan karena kendaraan bermotor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam hal ini “maksud untuk mendapatkan keuntungan” merupakan unsur dari delik penadahan karena B mendapatkan keuntungan dengan melakukan pembayaran gadai yang lebih murah. Seharusnya B tidak perlu mengetahui dengan pasti asal barang itu dari tindak pidana apa akan tetapi B cukup dapat menduga bahwa barang itu bukan barang yang legal.

Referensi

  • Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Special Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
  • Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.