Tindak Pidana Penadahan termasuk Delik Formil

Dari segi perumusannya, ketentuan delik dalam KUHP dibagi menjadi dua, yaitu delik formil dan delik materiil. Delik formil adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dan telah dianggap sempurna atau terpenuhi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan itu. Delik materiil adalah perbuatan yang menimbulkan suatu akibat tertentu, tanpa merumuskan wujud dari perbuatan itu.

Tindak pidana penadahan sepeda motor merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana penadahan sepeda motor cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat dari perbuatan itu. Dengan kata lain, delik atau perbuatan dianggap sempurna atau telah selesai jika perbuatan itu dilakukan oleh pelaku tanpa melihat lebih lanjut akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu atau tidak mengkorelasikan dengan akibat perbuatan itu.

Penadahan Kendaraan Bermotor

Pencurian kendaraan bermotor semakin marak terjadi di kota-kota besar dengan berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku melancarkan aksi jahatnya dengan cara menyimpan, menyembunyikan, menjual, mengangkut barang yang berasal dari kejahatan berupa barang hasil pencurian dan menghasilkan keuntungan yang disebut juga heling.

Contoh kasus : A mencuri sepeda motor tanpa plat nomor dan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor kemudian A menggadaikan sepeda motor tersebut kepada B dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga gadai pada umumnya. Dalam hal ini B harusnya patut menyangka atau mengetahui asal barang seperti kendaraan bermotor berasal dari kejahatan karena kendaraan bermotor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam hal ini “maksud untuk mendapatkan keuntungan” merupakan unsur dari delik penadahan karena B mendapatkan keuntungan dengan melakukan pembayaran gadai yang lebih murah. Seharusnya B tidak perlu mengetahui dengan pasti asal barang itu dari tindak pidana apa akan tetapi B cukup dapat menduga bahwa barang itu bukan barang yang legal.

Referensi

  • Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Special Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
  • Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.