Penadahan sebagai Kebiasaan
Tindak pidana penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan atau telah dilakukan lebih dari satu kali atau bahkan berkali-kali ataupun disebut sebagai gewoonteheling diatur dalam Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun serta dilakukan pencabutan hak yang termuat dalam Pasal 35 Nomor 1-4 apabila penadahan dilakukan sebagai mata pencaharian.
Dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 592 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V serta pencabutan hak apabila penadahan dilakukan sebagai mata pencaharian. Pencabutan hak yang dimaksud yakni meliputi : Hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu, hak menjadi TNI dan Polri, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Penadahan Ringan
Pasal 482 KUHP merupakan dasar hukum dari tindak pidana penadahan ringan yang disebabkan oleh kejahatan-kejahatan berikut: Pencurian ringan (Pasal 346 KUHP), Penggelapan ringan (Pasal 373 KUHP), Penipuan ringan (Pasal 379 KUHP). Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 482 KUHP, pelaku menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menggadai, atau menerima sebagai hadiah atau pemberian. Pelaku juga bermaksud untuk memperoleh keuntungan seperti menjual, menyewakan menukar, mengangkut, dan menyembunyikan barang hasil tindak pidana ringan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00 (sembilan ratus rupiah).
Dalam KUHP baru, penadahan ringan diatur dalam Pasal 593 UU Nomor 1 Tahun 2023 , yaitu tindak pidana yang nilai barangnya tidak lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.