Prinsip kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, warga negara harus memiliki hak yang sama dalam menentukan kebijakan negara melalui pemilihan umum.

3. Hak Asasi Manusia (Human Rights)

Prinsip hak asasi manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk hidup, bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan penindasan. Negara harus melindungi hak-hak tersebut dan memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar oleh pihak manapun.

4. Rule of Law

Prinsip rule of law menyatakan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang dan tidak boleh diskriminatif. Negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh memaksakan kehendaknya dengan melanggar hukum.

5. Pengawasan Masyarakat (Public Accountability)

Prinsip pengawasan masyarakat menyatakan bahwa negara harus bertanggung jawab kepada rakyat atas tindakan dan kebijakannya. Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki hak untuk mengawasi tindakan pemerintah dan memberikan masukan atau kritik yang konstruktif.

5 Cara Pembatasan Kekuasaan Negara

Pembatasan kekuasaan negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:

1. Pembentukan Undang-undang Dasar

Undang-undang Dasar adalah undang-undang yang berisi tentang kekuasaan negara, hak-hak asasi manusia, dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang tata cara pemerintahan. Undang-undang Dasar harus diikuti oleh seluruh lembaga negara dan seluruh warga negara.