OpiniIlmu Hukum

Teori Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham: Hukum untuk Kebahagiaan dan Keadilan

Redaksi Literasi Hukum
1948
×

Teori Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham: Hukum untuk Kebahagiaan dan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Teori Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham: Hukum untuk Kebahagiaan dan Keadilan
Teori Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham: Hukum untuk Kebahagiaan dan Keadilan

Literasi Hukum – Teori kemanfaatan hukum, yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham, berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi sebanyak-banyaknya orang. Teori ini menekankan pentingnya hukum untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh: Miftakhul Shodikin (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNTAG Surabaya)

Manfaat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah guna atau faedah, laba atau untung. Dari pengertian di atas, maka dapat dikatakan bahwa manfaat-manfaat yang diperoleh itu tentunya akan menyebabkan perubahan terhadap suatu fungsi tertentu dalam suatu pranata. Kemanfaatan sendiri merupakan hal yang paling utama dalam sebuah tujuan hukum. 

Untuk memahami tujuan hukum, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan tujuan itu sendiri. Yang memiliki tujuan sejati hanyalah manusia, tetapi hukum bukanlah tujuan bagi manusia. Hukum sebenarnya adalah alat yang digunakan untuk mencapai tujuan dalam kehidupan bersama masyarakat dan negara. Tujuan hukum dapat terlihat melalui fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia; hukum memiliki target atau sasaran yang ingin dicapai.

Dalam teori utilitarianisme milik Jeremy Bentham, istilah “The greatest happiness of the greatest number” selalu diidentikkan sebagai kebahagiaan yang ditentukan oleh banyaknya orang, sehingga taraf ukur kebahagiaan mayoritas menentukan bagaimana hukum tersebut dibentuk. 

Namun, istilah di atas lebih cocok diartikan sebagai jaminan kebahagiaan individu yang harus diberikan oleh negara kepada warganya serta menghilangkan penderitaan bagi masyarakat melalui instrumen hukum. Sehingga tolak ukur dari instrumen hukum tersebut adalah “kebahagiaan” dan “penderitaan”.

Ajaran Bentham ini dikenal dengan sifat individualis, di mana pandangannya beranjak pada perhatiannya yang besar pada kepentingan individu. Menurutnya, hukum pertama-tama memberikan kebahagiaan kepada individu-individu, tidak langsung kemasyarakat. 

Namun demikian, Bentham tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Untuk itu, Bentham mengatakan agar kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain tidak bertabrakan, maka harus dibatasi sehingga individu yang satu tidak menjadi mangsa bagi individu yang lainnya (homo homini lupus). 

Baca Juga: Apa Itu Kaidah Hukum?

Dengan ini, pada dasarnya Teori Kemanfaatan Hukum adalah pandangan dalam ilmu hukum yang mengemukakan bahwa hukum memiliki tujuan utama untuk memberikan manfaat atau kebaikan bagi masyarakat. Konsep ini menekankan bahwa hukum seharusnya bukan hanya aturan-aturan formal yang mengikat, tetapi juga instrumen yang mampu menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam suatu masyarakat.

Pandangan dari teori kemanfaatan hukum tersebut tertuang dalam ide yang mengatakan bahwa hukum ada untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Artinya, hukum hadir untuk memberikan kebaikan atau keuntungan kepada orang banyak. 

Konsep tersebut berpendapat bahwa hukum seharusnya membantu menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, orang-orang dapat hidup bersama secara aman dan teratur. Misalnya, aturan-aturan dalam hukum membantu mencegah terjadinya kekacauan atau konflik di antara masyarakat.

Menurut Teori Kemanfaatan Hukum, hukum harus dapat memberikan manfaat konkret dan positif bagi individu dan kelompok dalam masyarakat. Hal ini dapat mencakup perlindungan hak asasi, penyelesaian konflik, pengaturan kegiatan ekonomi, serta menciptakan lingkungan sosial yang aman dan adil.

Teori ini berbeda dengan pandangan hukum yang bersifat formalistik, yang hanya memandang hukum sebagai seperangkat aturan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan kemanfaatannya. 

Dalam Teori Kemanfaatan Hukum, aspek kemanfaatan hukum bagi masyarakat menjadi kriteria utama untuk menilai keberhasilan sistem hukum suatu negara. Teori ini menekankan bahwa hukum seharusnya memberikan manfaat yang nyata dan positif bagi kehidupan sehari-hari orang banyak, bukan hanya sekedar aturan yang sulit dipahami. Dengan kata lain, hukum seharusnya menjadi alat yang membantu mencapai tujuan baik dan kesejahteraan bersama dalam suatu masyarakat. 

Teori kemanfaatan hukum (utility) mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk memberikan kemanfaatan sebanyak-banyaknya terhadap sebanyak-banyaknya orang. Teori ini dikemukakan pertama kali oleh Jeremy Bentham yang dikenal sebagai the father of legal utilitarianism.

Oleh karena itu, pendekatan dalam teori ini ini menekankan pentingnya adaptasi hukum terhadap perkembangan masyarakat serta peran aktif hukum dalam menciptakan kondisi sosial yang lebih baik. 

Teori Kemanfaatan Hukum juga mendorong adanya responsibilitas hukum terhadap dinamika masyarakat, sehingga hukum dapat berfungsi sebagai alat yang memberikan kontribusi positif dalam memajukan kehidupan bersama. Dengan kata lain bahwa teori kemanfaatan (kegunaan) hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.