Menurut Teori Kemanfaatan Hukum, hukum harus dapat memberikan manfaat konkret dan positif bagi individu dan kelompok dalam masyarakat. Hal ini dapat mencakup perlindungan hak asasi, penyelesaian konflik, pengaturan kegiatan ekonomi, serta menciptakan lingkungan sosial yang aman dan adil.

Teori ini berbeda dengan pandangan hukum yang bersifat formalistik, yang hanya memandang hukum sebagai seperangkat aturan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan kemanfaatannya. 

Dalam Teori Kemanfaatan Hukum, aspek kemanfaatan hukum bagi masyarakat menjadi kriteria utama untuk menilai keberhasilan sistem hukum suatu negara. Teori ini menekankan bahwa hukum seharusnya memberikan manfaat yang nyata dan positif bagi kehidupan sehari-hari orang banyak, bukan hanya sekedar aturan yang sulit dipahami. Dengan kata lain, hukum seharusnya menjadi alat yang membantu mencapai tujuan baik dan kesejahteraan bersama dalam suatu masyarakat. 

Teori kemanfaatan hukum (utility) mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk memberikan kemanfaatan sebanyak-banyaknya terhadap sebanyak-banyaknya orang. Teori ini dikemukakan pertama kali oleh Jeremy Bentham yang dikenal sebagai the father of legal utilitarianism.

Oleh karena itu, pendekatan dalam teori ini ini menekankan pentingnya adaptasi hukum terhadap perkembangan masyarakat serta peran aktif hukum dalam menciptakan kondisi sosial yang lebih baik. 

Teori Kemanfaatan Hukum juga mendorong adanya responsibilitas hukum terhadap dinamika masyarakat, sehingga hukum dapat berfungsi sebagai alat yang memberikan kontribusi positif dalam memajukan kehidupan bersama. Dengan kata lain bahwa teori kemanfaatan (kegunaan) hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.