Literasi Hukum - Kehilangan barang di tempat parkir? tanggung jawab siapa? Pernakah Teman Literasi membaca kalimat "segala kerusakan dan kehilangan barang di dalam kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir" ? lalu sebenarnya bolehkan suatu ketentuan seperti itu?  yuk simak ulasannya.

Hubungan Konsumen dan Pelaku Usaha

Pada dasarnya, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dalam suatu perjanjian seharusnya seimbang. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, dalam praktiknya, konsumen seringkali berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Hal ini terjadi karena produk yang dijual oleh pelaku usaha biasanya sangat dibutuhkan oleh konsumen, sehingga muncul istilah "take it or leave it".

Dalam situasi seperti ini, pihak yang lebih kuat sering menggunakan klausul yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab dalam perjanjian. Jenis klausul ini dikenal sebagai klausul eksonerasi.

Apa itu Klausul Eksonerasi?

Sebelum sampai pada pembahasan apa itu klausula eksonerasi, kiranya kita perlu memahami bahwa klausula eksonerasi itu merupakan bagian dari perjanian baku.

Apa itu perjanjian baku? Beberapa ahli dan undang-undang telah memberikan definisi mengenai perjanjian standar atau baku. Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian standar atau baku adalah perjanjian yang isinya sudah dibakukan dan tertuang dalam bentuk formulir. 

Sutan Remi Jahdeni mendefinisikan perjanjian standar atau baku sebagai perjanjian di mana hampir semua klausul sudah dibakukan oleh pihak yang membuatnya, sehingga pihak lain tidak memiliki kesempatan untuk bernegosiasi atau meminta perubahan. 

Asser Rutten juga menyatakan bahwa orang yang menandatangani perjanjian bertanggung jawab atas isinya, dan tanda tangan pada formulir perjanjian standar atau baku menunjukkan bahwa orang tersebut mengetahui dan menyetujui isi perjanjian tersebut. 

Menurut H. Hondius, perjanjian standar atau baku adalah kumpulan janji-janji tertulis yang dibuat tanpa mempertimbangkan isi atau topiknya, dan biasanya diatur dalam perjanjian yang tidak terbatas jumlahnya tetapi memiliki sifat yang tertentu.

Undang-undang No. 8 tahun 1999 menggunakan istilah klausula baku untuk menggambarkan perjanjian standar atau baku, di mana klausula baku adalah aturan atau ketentuan yang telah dipersiapkan dan ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha dan harus dipenuhi oleh konsumen. 

Dalam perjanjian baku, terdapat dua jenis klausula utama, yaitu klausula baku dan klausula eksonerasi.

Klausula baku adalah klausula dalam perjanjian baku di mana hampir semua klausulnya telah dibakukan oleh pihak yang menggunakannya, sehingga pihak lain tidak memiliki kesempatan untuk bernegosiasi atau meminta perubahan.

Sementara itu, klausula eksonerasi adalah klausula yang membatasi atau bahkan menghapus sepenuhnya tanggung jawab yang seharusnya ditanggung oleh produsen atau penjual. 

Boleh kah Klausal Eksonerasi?

Dalam hukum positif Indonesia, pembatasan atau larangan penggunaan klausula eksonerasi dapat ditemukan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini melarang pelaku usaha untuk membuat atau mencantumkan klausula baku dalam dokumen atau perjanjian apa pun jika klausul tersebut: