Apakah Pembatalannya Harus Melalui Pengadilan?

Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dalam hal ini, salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian. Namun, perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak selama belum dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan, seperti pihak yang tidak cakap atau yang memberikan persetujuannya secara tidak bebas.

Sementara itu, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum. Dalam hal ini, perjanjian dianggap tidak pernah ada dan tidak ada perikatan yang terbentuk.

Oleh karena hal tersebut di atas, maka suatu perjanjian yang mengandul klausula eksenorasi tidak perlu dilakukan pengajuan gugatan pembatalan ke pengadilan, karena secara otomatis perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.

Jika Helm Atau Motor Hilang di Tempat Parkir, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa layanan penitipan terjadi ketika seseorang menerima suatu barang dan setuju untuk menyimpan dan mengembalikannya dalam keadaan asal. Menurut Pasal 1706 KUHPerdata, penyedia layanan penitipan parkir bertanggung jawab untuk mengembalikan barang-barang yang dititipkan dalam keadaan asli atau tidak berubah.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengelola tempat parkir bertanggung jawab atas kendaraan bermotor dan isinya. Oleh karena itu, kehilangan helm atau bahkan motor merupakan tanggung jawab pengelola parkir, dan klausula-klausula standar dan klaim pembebasan yang tercantum pada karcis parkir tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab pengelola parkir.