JAKARTA, Literasihukum.com – Kontroversi permainan Koin Jagat terus menuai perhatian publik, mengundang pro dan kontra terkait dampak yang ditimbulkannya. Sebagian pihak menyerukan penghentian permainan ini karena dinilai merusak fasilitas umum dan berpotensi memicu konflik sosial.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan pada Rabu (15/1/2025), bahwa aplikasi tersebut sebaiknya dilarang. Menurutnya, permainan ini memicu masyarakat untuk berlomba-lomba mencari koin, yang tak jarang berujung pada perilaku meresahkan.
“Kekhawatiran kita adalah masyarakat menjadi kecanduan. Sebelum permainan ini makin meluas, sebaiknya dihentikan. Bagaimana mungkin orang tanpa izin masuk ruang privat atau publik untuk mencari koin? Ini berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.
Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Perburuan Koin
Di berbagai lokasi, perburuan Koin Jagat telah menimbulkan sejumlah kerusakan fasilitas. Di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pihak pengelola bahkan mengirim surat kepada pengembang aplikasi untuk menurunkan koin, baik virtual maupun fisik, dari area GBK.
Beberapa titik yang sering menjadi lokasi perburuan di GBK, seperti Taman Anggrek, Area Parkir Timur, dan kawasan hutan kota, mengalami kerusakan. Contohnya, paving yang dicongkel, taman yang terinjak, hingga tiang lampu yang dipanjat sehingga merusak infrastruktur.
“Mereka bahkan memanjat tiang lampu hingga menyebabkan dua penutup lampu jatuh. Ini sudah membahayakan keselamatan pengunjung lain dan infrastruktur,” kata Direktur Umum Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Hadi Sulistia.
Meski kerugian material tidak terlalu besar, pihak GBK segera mengambil langkah pencegahan dengan melibatkan tim keamanan untuk mengawasi aktivitas perburuan koin di area tersebut.
Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah DKI Jakarta juga telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi kegiatan ini. Satpol PP menghimbau masyarakat untuk menggunakan ruang publik dengan bijak.
Namun, Trubus menilai pengawasan oleh petugas saja tidak cukup. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga fasilitas umum dan meningkatkan kesadaran publik untuk tidak ikut serta dalam kegiatan yang merugikan.
“Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pengawasan dan memiliki kesadaran untuk tidak ikut-ikutan,” ucapnya.
Fenomena Tren yang Cepat Berlalu
Menurut Frida Kusumastuti, dosen komunikasi sekaligus pegiat literasi digital Universitas Muhammadiyah Malang, permainan ini adalah bagian dari tren budaya digital yang cepat muncul dan cepat berlalu. Namun, jika aplikasi tersebut terbukti menimbulkan kerusakan fasilitas umum, teguran hingga penutupan bisa menjadi langkah yang relevan.
“Fenomena ini terjadi karena banyaknya akses pengguna yang memengaruhi algoritma. Ketika tren memudar, popularitasnya pun akan menurun,” jelas Frida.