JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan campur tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Menurut KPK, intervensi itu diduga dilakukan melalui anak Fadia yang duduk sebagai anggota DPRD serta orang-orang kepercayaannya, dengan tujuan agar sejumlah kepala dinas dan perangkat daerah menggunakan jasa perusahaan keluarga mereka, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan intervensi tersebut terjadi dalam pengadaan jasa outsourcing di berbagai instansi, mulai dari dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah. KPK menduga aparatur daerah diarahkan untuk memenangkan PT RNB, meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus memperlihatkan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan publik.
KPK Sebut HPS Diserahkan Lebih Dulu ke Perusahaan Keluarga
KPK juga mengungkap dugaan modus yang dipakai untuk mengondisikan proyek. Menurut Asep, setiap perangkat daerah yang hendak melakukan pengadaan diduga diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal. Dengan akses terhadap nilai HPS itu, perusahaan disebut dapat menyesuaikan nilai penawaran agar mendekati angka yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga peluang menang dalam proses pengadaan menjadi lebih besar. Praktik semacam ini, bila terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menyebut perusahaan itu mengerjakan pengadaan pada 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan. Dominasi ini memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek tersebut tidak berjalan melalui kompetisi yang wajar, melainkan telah lebih dulu dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu di sekitar kepala daerah.
Tulis komentar