JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3 MK ini menangani perkara dengan nomor 232-02-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Soderi Tario, calon anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Daerah Pemilihan (Dapil) 2, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1, menyangkut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan dalam penghitungan suara antara Termohon (KPU) dan Pemohon, khususnya berkaitan dengan perolehan suara Pemohon dan calon legislatif PKB nomor urut 9, Muslimin. Menurut Pemohon, Muslimin seharusnya memperoleh 2,204 suara, berbeda dari jumlah 2,333 yang ditetapkan oleh Termohon. Selain itu, suara PKB menurut Pemohon adalah 868, berbeda dari 839 yang ditetapkan oleh Termohon.
“Perolehan Partai Kebangkitan Bangsa menurut Termohon adalah 839 suara, sedangkan menurut Pemohon adalah 868 suara, artinya ada pengurangan 29 suara, Yang Mulia,” ujar Raden Adidarmo Pramudji selaku Kuasa Pemohon.
Pemohon menilai selisih suara ini disebabkan oleh pengurangan sebanyak 29 suara dari PKB yang ditambahkan ke Muslimin, calon legislatif PKB nomor urut 9, di 18 TPS pada Kecamatan Ulu Ogan. Penambahan suara ini diduga terjadi karena kesalahan input data oleh Termohon, yang dapat dilihat dalam dokumen C1 TPS dan D-Hasil Kecamatan. Menurut Pemohon, berpindahnya suara ini menyebabkan suara Pemohon di bawah suara Muslimin. Sebaliknya, jika suara partai yang berpindah ini dikembalikan, maka suara Pemohon akan lebih unggul 6 suara dari Muslimin.
“Terdapat suara Partai yang masuk ke caleg nomor urut 9 atas nama Muslimin. Jika suara itu tidak beralih, maka Pemohon adalah yang lebih unggul dengan suara 2,210,” ujar Raden Adidarmo.
Atas persoalan tersebut, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.