Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai hukum pidana yang meliputi penjelasan mengenai istilah tindak pidana, unsur dan elemen tindak pidana, dan penggolongan delik dalam serta luar KUHP. Yuk simak Penjelasannya.

Istilah “Tindak Pidana” dalam Hukum Pidana

Dalam perbincangan sehari-hari, terdapat banyak istilah yang dilekatkan untuk mendeskripsikan sebuah tindakan yang dilarang oleh undang-undang, seperti perbuatan pidana atau tindak pidana. Menurut Prof Didik Endro Purwoleksono, strafbaarfeit lebih tepat diterjemahkan sebagai tindak pidana yang mana juga bersesuaian dengan penamaan beberapa undang-undang pidana khusus. KUHP Nasional pun hanya terbagi atas dua buku, yakni Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana.

Konsep strafbaarfeit dibagi menjadi dua, yaitu actus reus dan mens rea. Actus reus berkaitan dengan asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 KUHP, yakni menentukan apakah suatu tindakan merupakan tindak pidana atau tidak. Setelah itu, baru membahas mengenai mens rea, yakni apakah pelaku tindak pidana tersebut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pembagian demikian disebut sebagai dualisme yang dianut oleh Prof Moeljatno, Prof Didik Endro, Prof Roeslan Saleh, dan lain sebagainya. Dalam pandangan tersebut, setiap pelaku tindak pidana tidak selalu dapat diminta untuk bertanggung jawab sebab harus memperhatikan asas geen straf zonder schuld. Di lain sisi, sarjana hukum seperti Simon maupun Van Hammel berpendapat bahwa antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana adalah satu kesatuan yang kemudian dikenal dengan paham monoistis.