Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai 4 sistem pembuktian pidana. Yuk simak penjelasannya!

Di dalam teori dikenal 4 (empat) sistem pembuktian yaitu:

1. Sistem Pembuktian Pidana Conviction in Time

Ajaran Pembuktian Conviction in Time adalah ajaran pembuktian yang menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim.

Dalam sistem ini, hakim tidak terikat oleh alat bukti yang ada. Hakim dapat menyimpulkan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan keyakinannya sendiri, tanpa harus berdasar pada alat bukti yang ada. Akibatnya, keputusan hakim dalam perkara menjadi subjektif dan tidak terprediksi.

Misalnya, seorang terdakwa yang memiliki alibi kuat, namun hakim tidak mempercayai alibi tersebut, maka hakim dapat tetap menyatakan terdakwa bersalah. Sebaliknya, seorang terdakwa yang tidak memiliki alibi, namun hakim mempercayai keterangannya, maka hakim dapat membebaskan terdakwa.

Sistem pembuktian Conviction in Time digunakan dalam sistem peradilan juri, seperti di Inggris dan Amerika Serikat.

2. Sistem Pembuktian Pidana Conviction in Raisone

Sistem pembuktian pidana bertipe bebas adalah sistem pembuktian yang memberikan kebebasan kepada hakim dalam menentukan keyakinannya tentang bersalah atau tidaknya terdakwa. Hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang telah ditetapkan dalam undang-undang, tetapi…