Literasi Hukum - Di saat krisis iklim sudah memaksa ribuan warga kehilangan rumah, ruang hidup, bahkan identitas sosialnya, kebijakan justru hadir dengan bahasa yang dingin, yaitu pengelolaan. Kontras ini terasa begitu getir jika kita melihat kenyataan di lapangan. Tragedi Siklon Tropis Seroja di NTT pada 2021, misalnya, yang menewaskan sedikitnya 181 orang, serta Siklon Senyar di Sumatra pada akhir 2025 yang merenggut lebih dari 1.100 nyawa, adalah bukti bahwa krisis ini bukan sekadar statistik, melainkan ancaman nyawa. Namun, alih-alih merespons dengan urgensi keadilan, draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) justru terjebak dalam labirin administratif yang kering.
Masalah Terminologi "Pengelolaan" yang Menutupi Krisis
Penggunaan terminologi "pengelolaan" dalam judul RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis di mata negara. Perubahan iklim diposisikan hanya sebagai persoalan teknis lingkungan, bukan krisis multidimensi yang mengancam keselamatan rakyat dan hak asasi manusia.
Dalam Pasal 3 draf tersebut, tujuan yang tertuang hanyalah "mencegah dampak kerusakan lingkungan" dan "mewujudkan pembangunan berkelanjutan". Tidak ada penyebutan eksplisit mengenai kondisi darurat nasional yang memerlukan langkah segera. Padahal, krisis yang hanya "dikelola" tanpa diakui kedaruratannya adalah krisis yang sedang dipersiapkan untuk terus terjadi.
Absennya Korban dan Struktur
Salah satu cacat fundamental dalam RUU ini adalah hilangnya sosok manusia sebagai subjek yang harus dilindungi. Hukum seharusnya memiliki keberpihakan, tetapi dalam draf ini, mekanisme loss and damage (kerugian dan kerusakan), baik ekonomi maupun non-ekonomi seperti hilangnya kebudayaan dan keanekaragaman hayati, sama sekali tidak diatur.
Pemerintah seolah-olah menganggap dampak masif belum terjadi. Padahal, warga di Desa Bedono, Demak, telah kehilangan dusun-dusun mereka akibat kenaikan muka air laut, dan warga Pulau Pari terus bergulat dengan banjir rob yang merusak sumber air serta ekonomi mereka. RUU ini mengatur perubahan iklim secara sistemik, tetapi abai mengatur nasib manusia-manusia yang hancur karenanya.
Siapa yang Membayar?
RUU PPI gagal menempatkan korporasi penghasil emisi besar sebagai aktor utama penyebab krisis. Tidak ada kewajiban bagi korporasi untuk mempertanggungjawabkan emisi historis mereka, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak.
Sanksi yang ada pun hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan tanpa jaminan efek jera. Ini adalah bentuk nyata dari "privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian", yaitu ketika korporasi menikmati laba dari industri ekstraktif, sedangkan rakyat kecil menanggung biaya bencananya.
Reduksi Krisis Menjadi Mekanisme Pasar
Alih-alih mendorong penurunan emisi secara drastis, RUU ini justru mereduksi pengendalian iklim menjadi sekadar urusan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan perdagangan karbon. Pendekatan ini mengubah krisis ekologis menjadi transaksi pasar.
Skema perdagangan karbon berisiko menjadi "solusi palsu" yang memungkinkan pencemar besar terus membuang emisi asalkan mereka mampu membeli "izin" pencemaran. Dalam logika ini, mencemari bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran etika dan hukum, melainkan sesuatu yang bisa dibayar dengan uang.
Secara substantif, RUU PPI belum memadai sebagai landasan keadilan iklim, karena lebih menitikberatkan pada fungsi regulatif, koordinatif, dan fasilitatif terhadap mekanisme pasar. Partisipasi masyarakat pun dibatasi secara pasif, hanya sebagai pemberi saran atau pengawas sosial, tanpa keterlibatan aktif dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
Hal ini menunjukkan bahwa RUU ini lebih diposisikan sebagai alat legitimasi kebijakan pemerintah daripada instrumen proteksi bagi warga negara yang rentan.
Jika sebuah undang-undang perubahan iklim tidak dimulai dari pengakuan atas korban dan pertanggungjawaban nyata dari perusak iklim, maka ia bukan instrumen keadilan, melainkan sekadar kerangka administratif untuk mengelola krisis yang terus dibiarkan terjadi. Perubahan mendasar mutlak diperlukan agar hukum benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada kepentingan pasar.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.