c. Pasal 4 jo. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
UU Pornografi memuat ancaman pidana terberat dalam lapisan ini. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Ancaman pidananya berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi adalah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak enam miliar rupiah. Inilah lapisan dengan ancaman pidana tertinggi.
Penting dicatat bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi memang mengandung kontroversi tafsir. Profesor Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Jakarta dalam wawancaranya dengan Kompas menyebut konstruksi Pasal 29 sebagai "pedang bermata dua"—pasal ini secara teoretis dapat menjerat pelaku dan korban sekaligus, sehingga memerlukan pendekatan yang hati-hati dalam penegakan. Namun, dalam konteks penyebar ulang seperti Saudara B.A., penerapan pasal ini relatif lebih jernih karena Anda jelas masuk dalam kategori "menyebarluaskan".
d. Pasal 407 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
KUHP Nasional yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 menyederhanakan sekaligus memperketat delik kesusilaan. Pasal 407 UU 1/2023 mengatur:
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang: a. melanggar kesusilaan di muka umum; b. menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan dengan judul, sampul, atau isi yang dapat dibaca, gambar, foto, benda, atau alat yang dapat mempertontonkan kesusilaan di muka umum atau menawarkannya tanpa diminta..."
Penjelasan Pasal 407 huruf a menegaskan bahwa "melanggar kesusilaan" mencakup mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual. Denda kategori II setara sepuluh juta rupiah. Pasal ini menjadi lex specialis baru yang berdampingan dengan UU ITE dan UU Pornografi.
Bagi kasus Anda, penerapan Pasal 407 KUHP Nasional bergantung pada kapan tepatnya forward dilakukan. Apabila perbuatan terjadi sebelum 2 Januari 2026, asas lex temporis delicti (hukum yang berlaku saat perbuatan dilakukan) mengarahkan penyidik pada Pasal 282 KUHP lama. Apabila perbuatan terjadi setelah tanggal tersebut, Pasal 407 UU 1/2023 yang berlaku, dengan kemungkinan asas lex favorabilia (hukum yang lebih menguntungkan terdakwa) dipakai untuk perbuatan transisi.
e. Pasal 12 jo. Pasal 115 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Lapisan terakhir yang sering dilupakan adalah pelanggaran hak cipta atas potret. Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta melarang setiap orang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Walaupun lapisan ini biasanya hanya mengenai konteks komersial, Pasal 26 ayat (1) UU ITE memperluas perlindungan ke konteks non-komersial dengan menyatakan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Pelanggarannya membuka jalan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, di samping potensi pidana berdasarkan UU ITE.
Korban Tidak Dapat Dipidana: Catatan Penting ICJR
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah apakah korban (perempuan dalam video) juga dapat dipidana. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam panduan kebijakan yang diterbitkan November 2020 menegaskan posisi yang sangat jelas: siapa pun yang berada dalam video tersebut, yang sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.
ICJR menyandarkan analisisnya pada dua dasar. Pertama, dalam UU Pornografi, Pasal 4 memberikan batasan penting bahwa pihak yang melakukan perbuatan "membuat" pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Kedua, Pasal 27 ayat (1) UU ITE harus dibaca dalam tujuan pembentukannya, yaitu mencegah penyebaran konten melanggar kesusilaan di ranah publik digital. Pembuatan konten atau korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat dengan pasal ini.
Posisi ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU TPKS yang justru menempatkan korban sebagai pihak yang dilindungi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberi landasan konstitusional yang menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Karena itu, fokus penyidikan dalam kasus penyebaran video pribadi seharusnya terkonsentrasi pada rantai distribusi—yakni para pelaku seperti yang merekam tanpa izin (apabila perekaman tersebut bukan dengan persetujuan), yang pertama kali mengunggah, dan setiap simpul dalam rantai forward.
Status Penonton Murni: Zona Abu-Abu
Mengenai pertanyaan Anda tentang teman-teman yang sekadar menonton dan menyimpan video di galeri tanpa meneruskan ke siapa pun, jawabannya berada di zona abu-abu hukum.
Secara tekstual, Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 menyasar perbuatan "menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya". Penonton murni yang tidak melakukan salah satu perbuatan tersebut secara prinsip tidak memenuhi unsur objektif pasal ini. Demikian pula Pasal 14 ayat (1) UU TPKS mensyaratkan perbuatan "merekam", "mentransmisikan", atau "menguntit"—bukan sekadar "menerima" atau "menyimpan".
Namun terdapat dua catatan penting. Pertama, "menyimpan" konten pornografi (dalam arti sempit sesuai definisi UU 44/2008) berpotensi menyentuh Pasal 6 UU Pornografi yang melarang setiap orang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Sanksi pidananya berdasarkan Pasal 32 UU Pornografi adalah penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah.
Kedua, dalam praktik penyidikan, batas antara "menyimpan untuk konsumsi pribadi" dan "menyimpan untuk distribusi" sering kali ditafsirkan oleh penyidik berdasarkan jumlah file, pola distribusi sebelumnya, dan riwayat percakapan di perangkat. Karena itu, keberadaan video di galeri yang berasal dari forward berantai berisiko menarik tafsir penyidik ke kategori distribusi.
Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan Sekarang
Mengingat posisi Anda sebagai pelaku dalam rantai distribusi, ada beberapa langkah konkret yang perlu segera dilakukan.
Pertama, hapus video dari semua perangkat dan cloud. Penghapusan dari galeri ponsel tidak cukup—periksa juga Google Drive, iCloud, kartu memori cadangan, dan aplikasi backup otomatis seperti Google Photos. Hapus juga jejak forward di Whats App dengan fitur delete for everyone, walaupun ini hanya menghapus pesan yang baru terkirim dalam batas waktu tertentu.
Kedua, dokumentasikan upaya pemulihan secara mandiri. Apabila kemudian perkara berlanjut, jejak iktikad baik berupa tindakan menghapus, meminta penerima forward untuk juga menghapus, dan mengakui kekeliruan dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam penyidikan maupun di persidangan. Catat tanggal dan langkah yang Anda ambil.
Ketiga, jangan terlibat dalam pembicaraan publik tentang kasus tersebut. Komentar di media sosial, postingan klarifikasi, atau bahkan ungkapan rasa bersalah di status Whats App dapat dijadikan alat bukti tambahan oleh penyidik. Asas nemo tenetur prodere se ipsum—larangan memaksa diri sendiri memberatkan diri—mengingatkan bahwa diam adalah pilihan yang sah.
Keempat, pertimbangkan untuk menghubungi advokat atau Lembaga Bantuan Hukum sebelum kemungkinan pemanggilan. Apabila korban benar-benar melanjutkan laporan pidana dan Anda termasuk dalam daftar terlapor, pendampingan hukum sejak tahap awal dapat membantu menyusun strategi pembelaan. Untuk warga tidak mampu, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin akses bantuan hukum cuma-cuma melalui Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi.
Kelima, dan ini yang paling penting untuk masa depan: jangan pernah meneruskan video atau foto pribadi yang Anda terima, sekalipun dari sumber tepercaya, sekalipun "sudah viral di mana-mana". Viralitas tidak menghapus pidana. Justru viralitas menambah jumlah korban dan memperpanjang penderitaan mereka.
Catatan Penutup tentang Etika Digital
Cerita Anda menggambarkan paradoks Indonesia di era digital: secara teknis, hampir semua orang dewasa di negeri ini berpotensi menjadi tersangka pidana penyebaran konten setiap kali mereka asal forward video di grup Whats App keluarga. Microsoft dalam laporan Digital Civility Index edisi Februari 2021 menempatkan Indonesia di peringkat ke-29 dari 32 negara, menunjukkan tingkat keberadaban digital yang termasuk paling rendah di Asia Tenggara.
Namun perubahan tidak datang dari ancaman pidana semata. Perubahan datang dari kesadaran bahwa di balik setiap video viral ada manusia—seringkali perempuan—yang trauma, kehilangan pekerjaan, putus sekolah, atau bahkan kehilangan nyawa. Iqrak Sulhin, Kepala Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, dalam wawancara dengan Kompas mengingatkan bahwa kejahatan secara ontologis dilihat sebagai hal yang menyakiti dan merugikan orang lain. Tindakan re-share video pribadi, sekalipun dilakukan dalam hitungan detik dan dengan motivasi sekadar "iseng", masuk dalam kategori menyakiti orang lain.
Apabila Anda merasa tidak bisa tidur memikirkan kemungkinan terjerat hukum, pertimbangkan juga apa yang sedang dirasakan perempuan dalam video tersebut—yang harus tidur dengan kesadaran bahwa wajah dan tubuhnya tersebar di ribuan ponsel orang asing. Empati inilah yang sebenarnya menjadi benteng paling kokoh dari hukum pidana digital, bukan ancaman pasal yang berlapis.
Demikian jawaban kami, semoga menjadi pelajaran berharga dan sekaligus pengingat bagi setiap pengguna media sosial. Kalau Anda atau pembaca lain berada dalam situasi serupa, segera hubungi Lembaga Bantuan Hukum APIK, LBH terdekat di kota Anda, atau gunakan kanal pelaporan resmi Komnas Perempuan untuk korban Kekerasan Berbasis Gender Online di nomor 021-3903963.
Dasar Hukum
- Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Referensi
- Institute for Criminal Justice Reform. "Aparat Penegak Hukum Harus Ingat: Video untuk Kepentingan Pribadi Tidak Dapat Dipidana." icjr.or.id, 10 November 2020.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2021.
- Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta. Laporan Tahunan 2022. Jakarta: LBH APIK, 2022.
- Microsoft Corporation. Digital Civility Index, Edisi ke-5. Redmond: Microsoft, Februari 2021.
- Iqrak Sulhin. "Awas, Revenge Porn! Sakit Hati Lalu Ancam Sebar Foto dan Video Intim." Kompas Jeo, 2020.
- Suparji Ahmad. "Konstruksi Pasal 29 UU Pornografi: Pedang Bermata Dua." Wawancara Kompas, 2020.
- Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986.
- Henry, Nicola, dan Anastasia Powell. "Beyond the 'Sext': Technology-Facilitated Sexual Violence and Harassment Against Adult Women." Australian and New Zealand Journal of Criminology 48, no. 1 (2015): 104–118.
- Citron, Danielle Keats, dan Mary Anne Franks. "Criminalizing Revenge Porn." Wake Forest Law Review 49 (2014): 345–391.
Disclaimer. Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan bersifat umum. Tafsir terhadap pasal-pasal yang dikutip dapat berkembang sesuai praktik penegakan hukum dan yurisprudensi. Untuk penanganan kasus konkret, pembaca disarankan berkonsultasi langsung dengan advokat atau Lembaga Bantuan Hukum terdekat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.