Lima Lapis Pasal yang Dapat Menjerat Penyebar Ulang
Sekarang mari kita telusuri kelima pasal yang berpotensi menjerat Saudara B.A. secara berlapis.
a. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
Inilah pasal yang paling sering digunakan untuk menjerat penyebar konten asusila secara digital. Bunyinya:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Ancaman pidananya berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Tafsir resmi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE menggariskan tiga unsur kunci: kesengajaan (dolus), tanpa hak, dan muatan melanggar kesusilaan yang ditujukan untuk diketahui umum. Forward ke grup Whats App keluarga besar dengan puluhan anggota, kemudian forward berantai ke grup-grup lain, secara doktrinal memenuhi syarat "untuk diketahui umum" karena ruang lingkup penerima sudah keluar dari kategori privat.
b. Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU TPKS yang disahkan 2022 merupakan kerangka hukum yang paling mutakhir untuk menjerat kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU TPKS mengkategorikan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 14 ayat (1) merinci bentuknya:
"Setiap Orang yang dengan maksud di luar kehendak atau tanpa persetujuan korban: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek..."
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU TPKS. Pasal 15 UU TPKS menambahkan pemberatan satu pertiga apabila dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dalam lingkup keluarga, atau kondisi-kondisi rentan lainnya.
Yang membuat UU TPKS lebih kuat dibanding UU ITE adalah penekanannya pada consent atau persetujuan korban. UU TPKS tidak hanya menjerat penyebar pertama, tetapi juga setiap pihak yang mentransmisikan konten tanpa persetujuan korban—termasuk dalam rantai forward seperti yang Anda lakukan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.