Prinsip Legalitas dan Pondasi Hukum Pidana Formil

Mungkin semua pihak yang bergelut dalam dunia hukum sudah mafhum menyangkut prinsip legalitas dalam hukum pidana materil (principle of legality). Karena, prinsip legalitas ini dapat kita temukan dengan mudah dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa dalam hukum pidana materil asas legalitas sedikit banyak mengandung pengertian setiap perbuatan yang dilakukan hanya dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila sudah ada ketentuan hukum yang mengatur lebih dulu sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Atau dalam bahasa latin sering dikenal sebagai nullum delictum nulla poena sine preavia lege poenali. Prinsip atau asas tersebut dirumuskan dan diperkenalkan lebih luas oleh Anselm Von Feuerbach yang berhasil mengelaborasikan pemikiran sebelumnya dari Monstesquieu, Rosseau maupun Beccaria. 

Namun dalam diskursus beberapa kalangan seringkali antara legalitas dan legisme dikotomisasikan. Meskipun begitu kedua gagasan tersebut memiliki klaim yang sama yaitu kepastian hukum. Hal tersebut dapat kita lihat jika mencoba kembali menarik kebelakang dari sisi historis prinsip legalitas ini berangkat, khususnya dalam wilayah hukum pidana. 

Berbeda dari dimensi hukum pidana materil, prinsip legalitas dalam pemaknaan hukum pidana formil menghendaki bahwa agar semua pelaku tindak pidana harus dituntut menurut undang-undang pidana yang berlaku dan diajukan ke ruang persidangan untuk diperiksa, diputus dan diadili. Dengan kata lain, peradilan pidana berdasarkan undang-undang menimbulkan suatu konsekuensi bahwa penuntutan hanya bisa dilakukan terhadap perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang dikenal dengan istilah “mala prohibita” atau “legally crimes”.

Hal tersebut senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh Cesare Beccaria (1738-1794) bahwa seorang hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada anggota masyarakat apabila hal tersebut belum ditentukan dalam undang-undang.

Sebagian pihak berpendapat bahwa implementasi prinsip ini dalam konteks hukum formil memiliki makna bahwa setiap penuntut umum wajib segera mungkin menuntut suatu perkara berdasarkan kewenangannya (dominus litis). Artinya, asas ini lebih dimaknai bahwa setiap perkara hanya dapat diproses di pengadilan setelah ada tuntutan sebelumnya. 

Secara tersirat prinsip legalitas yang dikenal dalam hukum acara pidana terangkum dalam Pasal 3 KUHAP yang menyatakan bahwa penegakan hukum pidana (termasuk peradilan) diselenggarakan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Adapun dalam lingkup internal Kepolisian berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa asas legalitas merupakan tindakan petugas/  anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik dalam perundang-undangan nasional maupun internasional.

Ada beberapa pertimbangan mengenai urgensi penerapan prinsip legalitas dalam hukum acara pidana yang dilandaskan dari beberapa alasan seperti mencegah kesewenang-wenangan penguasa (abuse of power) kendati dengan pretensi diskresi pejabat penegak hukum pidana. Dengan demikian keberadaan prinsip legalitas dalam hukum acara pidana (nullum iudicium sine lege) dapat menjadi salah satu manifestasi dari konsep Negara Hukum (rechtsstaat). 

Dari sini nampak jelas baik itu dalam konstruksi hukum pidana materil maupun formil prinsip ini memiliki sifat yang sama yakni klaim atas kepastian hukum baik itu dalam pengertian legisme maupun legalitas. Toh, keduanya bukanlah dikotomi dua entitas yang berbeda, melainkan sama-sama menjadi fondasi fundamental dari kepastian hukum yang melekat secara inheren dalam produk hukum (undang-udang), khususnya dalam lanskap hukum pidana. 

Dengan kata lain, prinsip ini sudah menjadi semacam alat penggerak dan pegangan bagi semua sub-sistem peradilan pidana untuk menyelesaikan suatu perkara, dengan harapan bahwa kepastian hukum yang dicita-citakan oleh prinsip legalitas dapat tercapai dengan ideal. 

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.