Mengenal Asas, Kembali ke Batas

Jika kita mencoba berbicara mengenai asas atau prinsip maka kita akan menyelam dan memaknai satu hal yang luas dan esensial. Dengan mempergunakan istilah yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa asas-asas hukum itu sebagai “jantungnya” peraturan hukum. Seperti halnya navigasi/ kompas, prinsip dalam hukum merupakan pedoman dan petunjuk arah bagi penyusun/perancang suatu peraturan perundangan supaya tidak “menyasar” dan melenceng dari apa yang telah prinsip hukum tetapkan. Implikasinya, apabila suatu produk hukum tidak berlandaskan pada suatu asas hukum maka dapat dipastikan bahwa hukum tersebut kehilangan jiwanya maupun identitasnya.

Dilain pendapat C.W Paton dalam A Textbook of Jurisprudence (1969) memberikan suatu pengertian secara abstrak bahwa asas merupakan “A principles is the broad reason, which lies at the base of rule of law”. Hematnya, asas merupakan suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasar. Definisi tersebut senada juga dengan pendapat Van Eikema Hommes yang membatasi bahwa asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma yang kongkret, tetapi perlu dipandang sebagai dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku.

Salah satu prinsip fundamental yang menjadi salah satu ciri khas dari negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, dan salah satu prinsip yang menjadi pagar-pagar pembatas dalam memberikan suatu kepastian hukum ialah prinsip legalitas.