JAKARTA, Literasi Hukum — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap pemeriksaan ahli dari pihak pemohon. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026), tim kuasa hukum Yaqut menghadirkan sejumlah ahli untuk menguji legalitas proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dua isu utama mengemuka dalam persidangan tersebut, yakni soal penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dinilai problematik dan soal keharusan adanya audit kerugian negara yang final sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan para ahli itu menjadi bagian penting dalam upaya kubu Yaqut untuk membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK mengandung cacat formil maupun materiil.

Ahli Pidana Soroti Sprindik yang Terbit Bersamaan dengan Penetapan Tersangka

Salah satu ahli yang dihadirkan pihak pemohon adalah Mahrus Ali, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, Mahrus menyoroti penerbitan Sprindik oleh KPK, khususnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Menurut Mahrus, persoalan muncul karena pada tanggal yang sama KPK juga menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Dalam pandangannya, hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana proses penyidikan dilakukan. Sebab, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru, penyidikan pada dasarnya merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, secara konseptual penetapan tersangka seharusnya menjadi hasil akhir dari proses penyidikan, yakni setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Karena itu, jika Sprindik terbit dan pada hari yang sama langsung diikuti penetapan tersangka, maka timbul persoalan mengenai kapan proses pencarian dan pengumpulan alat bukti tersebut benar-benar dilakukan.

Mahrus juga mengurai adanya beberapa Sprindik yang diterbitkan dalam perkara ini. Ia menyebut dua Sprindik awal terbit pada 2025, yakni Sprindik Nomor 61 dan 61A, sedangkan Sprindik terbaru diterbitkan pada 2026. Menurut dia, keberadaan Sprindik baru itu harus dijelaskan konteks hukumnya secara tegas agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam proses penyidikan.

Jika Sprindik 61A hanya berkaitan dengan perpanjangan masa penugasan atau penambahan personel penyidik, kata Mahrus, maka hal itu masih dapat dipahami. Namun, persoalan menjadi berbeda apabila Sprindik Nomor 1 Tahun 2026 ternyata merupakan dasar penyidikan baru. Dalam situasi semacam itu, Sprindik terbaru berpotensi menggantikan Sprindik sebelumnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan dan keabsahan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut dia, secara logis tidak seharusnya ada dua Sprindik aktif untuk satu perkara yang sama dalam satu proses penyidikan. Apabila hal tersebut terjadi tanpa penjelasan yang rinci, maka kondisi itu dapat dipersoalkan dari sudut tertib prosedur dan kepastian hukum.