Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai negara dalam potret sebuah politik hukum. Sebuah teori populer sebagai pengantar yang tentu sangat dikenal pada seluruh kalangan diskursus bertajuk pruduk hukum dan interpretasinya. Yakni, Lawrence M Friedman dalam konteks idealnya menyebutkan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung kepada tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (structure of law), substansi hukum (substance of law), dan budaya hukum (culture of law).

Oleh: Ch Idzan Falaqi Harmer (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Sebuah teori populer sebagai pengantar yang tentu sangat dikenal pada seluruh kalangan diskursus bertajuk produk hukum dan interpretasinya. Yakni, Lawrence M Friedman dalam konteks idealnya menyebutkan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung kepada tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (structure of law), substansi hukum (substance of law), dan budaya hukum (culture of law).

Mayoritas sepakat, bahwa teori diatas dijadikan sebagai rujukan dan landasan pada penafsiran hukum, pembuatan produk hukum, dan pelaksanaanya sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam muatan norma dasar atau yang disebut sebagai konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), yang dijadikan sebagai norma hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, pun acap kali menuai beragam penafsiran. Sehingga, tidak jarang amanat terhadap pelaksanaan norma-norma yang terdapat dalam materi konstitusi tersebut mendapati sorotan, yang kemudian dapat dilihat dengan timbulnya beragam diskursus diberbagai kalangan atau kelompok akademik, sosial dan masyarakat.

Ironisnya lagi, pembentukan peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya sering bertabrakan dengan materi dan muatan konstitusi yang dilegitimasi sebagai norma hukum tertinggi tersebut. Hal ini dibuktikan dari timbulnya beragam pengujian peraturan perundang-undangan tersebut terhadap UUD 1945 pada lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).