Suku Awyu & Moi Menantang Keadilan

Masyarakat adat Awyu dan Moi pernah menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hutan adat mereka. Mereka berupaya melindungi hutan dari izin perusahaan sawit. Greenpeace mencatat bahwa masyarakat adat Awyu di Boven Digoel dan masyarakat adat Moi di Sorong pernah menggugat pemerintah dan perusahaan sawit. Perkara ini bahkan berjalan sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung. Dalam kasus Awyu, salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari. Izin kelayakan lingkungan hidup adalah izin yang menyatakan bahwa suatu rencana usaha dianggap layak dari sisi dampak lingkungan. [4]

Pembangunan Harus Tunduk Pada Keadilan

Pesta Babi mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak mendengar suara masyarakat adat hanya akan melahirkan luka baru. Negara hukum tidak cukup hadir lewat izin, proyek, dan aparat. Negara hukum harus hadir lewat perlindungan hak, pengakuan tanah adat, akses keadilan, dan keberanian untuk menempatkan manusia di atas ambisi investasi. Sejalan dengan makna Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwasanya tidak boleh ada diskriminasi dalam proses pemberlakuan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Papua Bukan Tanah Kosong

Film Pesta Babi dapat dibaca sebagai gugatan terhadap model pembangunan yang menempatkan tanah adat sebagai objek ekonomi. Pemerintah harus sadar bahwa proyek maupun investasi juga harus sejalan dengan pembangunan serta pemberdayaan sumber daya manusianya. Bagaimana mungkin saudara-saudara kita di Papua bisa hidup beriringan dengan penindasan. [5]