Literasi Hukum - Kolonialisme di Zaman Kita tidak sekadar menampilkan ritual budaya. Ia membuka ruang percakapan tentang tanah, hutan, kuasa, dan hukum yang selama ini kerap jauh dari perhatian publik. Dalam film ini, pesta adat Awon Atatbon atau pesta babi menjadi pintu masuk untuk melihat hubungan masyarakat adat Papua dengan hutan sebagai ruang hidup, sumber pangan, identitas budaya, dan warisan leluhur.
Hutan, Adat, dan Ruang Hidup yang Terancam
Konflik di Papua bukan sekadar konflik lingkungan, melainkan konflik ruang hidup. Hutan yang bagi negara dan korporasi dibaca sebagai lahan produktif, bagi masyarakat adat adalah wilayah identitas. Di sinilah benturan hukum muncul, negara memiliki kewenangan mengatur sumber daya alam, tetapi masyarakat adat juga memiliki hak konstitusional atas tanah dan budaya mereka. Hal ini penting karena menunjukkan bahwa hutan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem sosial dan spiritual masyarakat adat.
Antara Relasi Kuasa dan Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional sering dibungkus dengan narasi kepentingan umum seperti pangan, energi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun Pesta Babi mengajak publik bertanya: kepentingan umum versi siapa. Dari film tersebut menampilkan proyek pembukaan hutan di Papua Selatan sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan dan energi. Film ini menyoroti bagaimana PSN atas nama kepentingan nasional berpotensi berubah menjadi perampasan ruang hidup masyarakat adat. [1]
Tanah Adat Bukan Tanah Kosong
Secara hukum, masyarakat adat memiliki dasar perlindungan dalam UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati. Penghormatan itu tetap harus berjalan seiring dengan perkembangan zaman. Artinya, tanah adat tidak bisa begitu saja dianggap sebagai ruang kosong. Tanah adat juga tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam proyek nasional tanpa memperhatikan hak masyarakat yang hidup di atasnya.Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini juga tetap berkaitan dengan perubahan melalui UU Cipta Kerja. [2]
Putusan MK 35 dan Makna Hutan Adat
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 penting diingat, ini mengubah cara pandang terhadap hutan adat. Sebelumnya, hutan adat sering dianggap sebagai bagian dari hutan negara. Setelah putusan tersebut, hutan adat dipahami sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat adat yang memiliki aturan, wilayah, dan hubungan turun-temurun dengan tanah atau hutan tertentu. Artinya, negara tidak boleh memperlakukan hutan adat secara semena-mena. Hutan adat tidak bisa begitu saja dianggap sebagai hutan negara yang bebas diberikan untuk proyek atau investasi.[3]
Suku Awyu & Moi Menantang Keadilan
Masyarakat adat Awyu dan Moi pernah menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hutan adat mereka. Mereka berupaya melindungi hutan dari izin perusahaan sawit. Greenpeace mencatat bahwa masyarakat adat Awyu di Boven Digoel dan masyarakat adat Moi di Sorong pernah menggugat pemerintah dan perusahaan sawit. Perkara ini bahkan berjalan sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung. Dalam kasus Awyu, salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari. Izin kelayakan lingkungan hidup adalah izin yang menyatakan bahwa suatu rencana usaha dianggap layak dari sisi dampak lingkungan. [4]
Pembangunan Harus Tunduk Pada Keadilan
Pesta Babi mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak mendengar suara masyarakat adat hanya akan melahirkan luka baru. Negara hukum tidak cukup hadir lewat izin, proyek, dan aparat. Negara hukum harus hadir lewat perlindungan hak, pengakuan tanah adat, akses keadilan, dan keberanian untuk menempatkan manusia di atas ambisi investasi. Sejalan dengan makna Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwasanya tidak boleh ada diskriminasi dalam proses pemberlakuan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Papua Bukan Tanah Kosong
Film Pesta Babi dapat dibaca sebagai gugatan terhadap model pembangunan yang menempatkan tanah adat sebagai objek ekonomi. Pemerintah harus sadar bahwa proyek maupun investasi juga harus sejalan dengan pembangunan serta pemberdayaan sumber daya manusianya. Bagaimana mungkin saudara-saudara kita di Papua bisa hidup beriringan dengan penindasan. [5]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.