Literasi Hukum - Artikel ini membahas polemik penggunaan bahasa asing dalam nama Perseroan (Perseroda). Di satu sisi, PP 54/2017 melarang penggunaan bahasa asing. Di sisi lain, UU 40/2007 dan PP 43/2011 memberikan keleluasaan untuk menggunakan bahasa apa pun. Artikel ini juga mengkritisi Perpres 63/2019 yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Perseroan Terbatas.
Larangan Bahasa Asing pada Nama Perseroda
Nama perseroda merupakan salah satu bagian esensial dalam anggaran dasar perseroda. Mengingat hal tersebut merupakan syarat minimal yang semestinya dimuat dalam suatu anggaran dasar perseroda sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 ayat (2) PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2017). Ketentuan tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) yang melegitimasi syarat minimal yang serupa terhadap anggaran dasar Perseroan.
Tedapat keanehan ketika mencermati Pasal 15 ayat (1) huruf h PP 54/2017 yang secara expressive verbis mensyaratkan bahwa Nama Perseroda tidak boleh mengandung bahasa asing. Padahal jika memperhatikan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf i PP 54/2017 telah membuka diri dan menundukkan terhadap peraturan perundang-undangan Perseroan Terbatas.
Melalui rumusan Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011) menjelaskan terkait beberapa kriteria yang wajib dipenuhi dalam hal pengajuan Nama Perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pada hakikatnya dalam Pasal a quo secara tegas tidak melarang penggunaan bahasa asing dalam Nama Perseroan.
Berdasarkan praktiknya terdapat 2 (dua) Perseroda yang berkedudukan di Jakarta yang namanya mengandung unsur bahasa asing. Kedua perseroda tersebut, yaitu PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) dan PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroda).
Untuk PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroda) landasan hukumnya terlacak pada Perda Provinsi DKI Jakarta No. 9/2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah). Sedangkan PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) landasan hukumnya dapat kita temui dalam Perda Provinsi DKI Jakarta 4/2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah).
Menariknya lagi terkait larangan penggunaan bahasa asing terhadap Nama Perseroda dalam ketentuan peralihan pada PP 54/2017 tidak mengatur atau mengecualikan terhadap perseroda yang eksisting sebagai badan hukum yang namanya mengandung bahasa asing tetap berlaku dan sah. Menurut hemat saya hal tersebut dapat menimbulkan problematik tersendiri bilamana membaca ketentuan Pasal 140 PP 54/2017 mengatur bahwa terhadap segala ketentuan pelaksana BUMD dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.