Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Bullying
Tindakan bullying yang berkaitan erat dengan kekerasan fisik akan mendapatkan hukuman sebagaimana yang telah dituangkan dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, hukuman yang diterima bagi pelaku yang melanggar Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Karena pelaku merupakan anak, maka proses yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa sanksi pidana yang ancamannya penjara kurang dari 7 tahun, wajib dilakukan upaya diversi.
Upaya diversi adalah upaya hukum untuk mencapai keadilan restorative, yakni penyelesaian perkara pidana dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak-pihak yang terkait. Tujuannya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Apabila dalam proses diversi tidak ada kesepakatan, maka pelaku yang merupakan anak dapat diadili dengan memperhatikan asas yang telah tertulis dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.[4]
Daftar Referensi
[1] Kusumasari Kartika Hima Darmayanti, Farida Kurniawati, and Dominikus David Biondi Situmorang, “Bullying Di Sekolah: Pengertian, Dampak, Pembagian Dan Cara Menanggulanginya,” Pedagogia 17, no. 1 (2019): 55–66.
[2] Rischa Pramudia Trisnani and Silvia Yula Wardani, “Perilaku Bullying Di Sekolah,” G-Couns: Jurnal Bimbingan Dan Konseling 1, no. 1 (2016): 3, http://journal.upy.ac.id/index.php/bk/article/view/37/31.
[3] Risha Desiana Suhendar, “Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Bullying Siswa Di SMK Triguna Utama Ciputat Tangerang Selatan” (B.S. thesis, Jakarta: Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri …, 2018), 95–96, https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/43876.
[4] Anita Anita, Hidayat Andyanto, and Meidy Triasavira, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Pelaku Tindak Pidana Praktik Bullying Di Lingkungan Sekolah,” Jurnal Jendela Hukum 8, no. 2 (2021): 95.
Tulis komentar