Literasi Hukum - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memberikan aturan baru terkait pidana korporasi. Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP Nasional mengatur tentang korporasi sebagai subjek tindak pidana, siapa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, serta syarat-syarat dan sifat-sifat pertanggungjawaban pidana tersebut. Artikel ini memberikan informasi yang berguna bagi pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan korporasi, seperti para pengusaha, pengurus korporasi, dan pihak hukum.

Mengenal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan pada tanggal 2 Januari 2023. KUHP Nasional lahir sebagai reformasi hukum pidana Indonesia dengan tujuan mengakhiri berlakunya Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan zaman kolonial yang cenderung dicitrakan sebagai “retributive view”. KUHP Nasional mengimplementasikan teori dualistis, yaitu pemisahan rumusan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Terdapat berbagai substansi pengaturan baru salah satu diantaranya adalah mengenai pengaturan bab tersendiri tentang korporasi dalam KUHP.

Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana

Pasal 45 KUHP Nasional menegaskan tentang korporasi sebagai subjek tindak pidana. Dalam hal ini yang dimaksud korporasi adalah:
1. Badan hukum (perseroan terbatas, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD, perkumpulan berbadan hukum atau yang disamakan dengan itu);
2. Perkumpulan tidak berbadan hukum (badan usaha firma, persekutuan komanditer atau yang disamakan dengan itu).

Tindak Pidana oleh Korporasi

KUHP Nasional hanya mengenal tindak pidana oleh korporasi (crime by corporation), yakni tindak pidana yang dilakukan oleh:

  1. Pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, yaitu orang yang mempunyai wewenang mewakili, mengambil keputusan, dan menerapkan pengawasan terhadap korporasi tersebut, termasuk kedudukan sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, turut serta melakukan, menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana atau membantu tindak pidana tersebut (Pasal 46);
  2. Orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama koporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi tersebut (Pasal 46);
  3. Pemberi perintah dalam korporasi (Pasal 47);
  4. Pemegang kendali korporasi, setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya (Pasal 47);
  5. Pemilik manfaat korporasi, yang berada di luar struktur organisasi tetapi mengendalikan korporasi (Pasal 47).