Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai pengadilan HAM, mulai dari pengertian, latar belakang, kedudukan, hingga tujuan dibentuknya pengadilan HAM.

Pengertian dan Latar Belakang Pengadilan HAM

Pengertian dari pengadilan HAM dapat kita temui dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang mana disebutkan bahwa:

Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Kemudian, latar belakang dari hadirnya pengadilan Hak Asasi Manusia dikarenakan banyaknya peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada saat itu, khususnya adalah peristwa Timor-Timur yang terjadi pada tahun 1999. Peristiwa tersebut menarik atensi dunia internasional, terkhusus PBB, agar segera diambil tindakan yang dapat merendam konflik yang terjadi.

Menurut laporan Komisi Penyidik Pelanggaran (KPP) HAM untuk Timor-Timur ditemukan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan massal, penyiksaan, dan penganiayaan, penghilangan secara paksa, hingga pemindahan penduduk secara paksa.[1] Atas peristiwa tersebut, DK PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 1264 tahun 1999 yang pada pokoknya mengecam pelanggaran HAM yang terhadi di Timor-Timur dan meminta agar para pelaku diadili dihadapan pengadilan.[2] Dengan adanya desakan tersebut, pemerintah Indonesia akhirnya mengundangkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.