Begitu pula, tekanan kuat kekuasaan Pemerintah Soeharto dijumpai saat pengadilan menangani perkara yang melibatkan kepentingan (oknum) kekuasaan. Ini terjadi misalnya saat pengadilan menyidangkan perkara Haris Murtopo (anak Ali Murtopo, salah satu penguasa kuat Orde Baru). Haris diadili setelah menembak mati teman sekolahnya. Oleh pengadilan, Haris dibebaskan dengan alasan Haris membela diri. Padahal ada fakta kuat bahwa Ketua Mahkamah Agung, Seno Adjie, memanggil hakim yang mengadili Haris Murtopo dan langsung mendikte putusan pembebasan Haris (2014: 186-187).
Tergambar, serangan menyasar ke hakim-hakim pengadilan, termasuk kepada hakim tangguh sekalipun, walaupun ujungnya kalah dan menyerah. Hakim yang tangguh menyerah dan memilih mundur. Hakim yang integritasnya keropos, bertahan dengan bertunduk tanpa daya mengikuti dikte penguasa. Pengadilan amat lemah melawan gerusan terhadap independensinya. Gerusan bisa berupa godaan dan iming-iming material, baik berupa uang, barang, kekuasaan, popularitas, atau yang lainnya. Dapat juga dalam bentuk ancaman dan ketakutan akan konsekuensi putusan yang akan diambilnya, baik terhadap keselamatan diri, keluarga, atau karirnya.
Terjebak ‘Juristocracy’
Berkenaan dengan keraguan bahwa pengadilan merupakan cabang kekuasaan “paling tidak berbahaya”, saya justru mengatakan bahwa pengadilan pada titik anomali tertentu sangat membahayakan demokrasi. Ini akan terjadi ketika pengadilan merasa dalam posisi yang amat kuat dan‘ultra independen’. Apabila tak sabar dan tak bisa menahan diri, pengadilan terjebak bermain menjadi aktor utama ‘juristocracy’, bukan demokrasi. ‘Juristocracy’ oleh pencetus istilah ini, Ran Hirschl (2005), dimaknai sebagai tren pengambilan keputusan penting oleh para hakim di pengadilan, terutama di pengadilan konstitusi yang punya otoritas menafsirkan konstitusi, turut terlalu agresif memengaruhi jalannya roda pemerintahan dan kebijakan negara.
Ada contoh menarik berkait dengan mahkamah konstitusi yang selalu dipahami berperan menciptakan sistem pemerintahan demokratikkonstitusional, terutama melalui kewenangan judicial review. Nyatanya di sejumlah negara, mahkamah konstitusi gagal menjalankan perannya. Kegagalan itu menurut Donald L. Horowitz (2006: 126- 127) disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya, mahkamah konstitusi bertindak terlalu jauh mendikte kebijakan yang menjadi wewenang legislatif dan eksekutif. Ini pernah dialami Mahkamah Konstitusi (MK) Hungaria.
Horowitz mengatakan, MK Hungaria telah menjadi luar biasa agresif termasuk membebankan kewajiban afirmatif kepada dua cabang kekuasaan lainnya. Tanpa ketentuan konstitusional, MK Hungaria ikut campur dalam urusan kebijakan parlemen. Bahkan, MK Hungaria pernah meminta parlemen mengesahkan aturan hukum mengenai hukum acara atau tata tertib parlemen. MK Hungaria juga pernah menyatakan bahwa parlemen, yang gagal mengesahkan UU tertentu, telah bertindak “unconstitutionally by omission”. Tercatat sebanyak 260 kesempatan antara tahun 1990 sampai dengan 1995, MK Hungaria melalui putusannya menentukan bagaimana seharusnya UU dibuat, apa yang seharusnya diatur dalam UU, kapan batas waktu UU harus selesai dibuat. MK Hungaria telah memutus hal-hal yang menjadi kewenangan cabang-cabang kekuasaan lain secara detail, bahkan sampai pada persoalan anggaran. Hyper-activism MK Hungaria itu segera reaksi politik serius parlemen. Kondisi semacam itu yang disebut Fajar Laksono (2019:234) menciptakan relasi kelembagaan antara mahkamah konstitusi dengan pembentuk UU dalam sifatnya konfrontatif, bukan kooperatif.
Dorongan pengadilan ke arah ‘juristocracy’ semakin besar seiring negara tengah mengalami hyperregulations atau obesitas hukum. Sebab, kondisi itu akan berimbas pada meningkatnya peran pengadilan dalam menentukan validitas setiap regulasi maupun kebijakan negara melalui mekanisme judicial review. Ini menyorongkan pengadilan pada wilayah yang bukan bagian dari derajat dan wewenangnya. Bisa saja pengadilan menjadi lebih mirip ‘miniparliament’ atau malah menjadi siluet dan sketsa pemerintah. Hal lain, tatkala gejala ‘juristocracy’ ditolerir, mungkin saja pengadilan tergoda menggunakan putusannya sebagai ‘senjata’ memengaruhi kebijakan cabang kekuasaan lain yang menguntungkan diri hakim terutama, atau pengadilan secara institusional. Artinya, putusan dibuat bukan lagi murni didasarkan pada pertimbangan hukum yang kokoh dan meyakinkan, melainkan karena motif-motif tertentu di luar penegakan hukum dan keadilan. Bagi Miller (2004;272), hal semacam ini merupakan suatu ancaman bagi demokrasi. Sebab, adalah tidak pantas mengangkat pengadilan sebagai institusi yang tidak representatif dan tidak akuntabel di atas institusi yang representatif dalam pembuatan suatu kebijakan publik. Terlebih lagi, dalam area kekuasaan kehakiman dikenal mengenal principle of judicial restraint. Hakim dan pengadilan seharusnya menahan diri tentang persoalan yang bukan kompetensinya.
***
Sering kita dengar ungkapan: sejarah akan berulang. Artinya, sejarah sejatinya mengungkap wajah masa depan kita. Jadi, meski tak diinginkan, peluang sejarah kelam independensi pengadilan terjadi lagi selalu ada. Vaksin atau antibodi terhadap paradoks itu belum ditemukan. Para penstudi hukum kebanyakan membuat rekomendasi normatif: independensi merupakan kemutlakan, titik. Agar memutus dengan adil, agar berkontribusi dalam demokrasi, hakim dan pengadilan harus ini, tidak boleh begitu, atau harus menghindari ini dan itu. Belum ada resep yang betul-betul memiliki posibilitas tinggi untuk gampang dipraktikkan agar independensi itu benar-benar ada dan terjaga. Atau, jangan-jangan, independensi pengadilan itu cuma mitos, yang gampang dikisahkan, tetapi tak pernah ada wujudnya.
Untuk itu, yang dapat dituliskan di sini mungkin menambah panjang rekomendasi normatif. Kita punya konstitusi tertulis untuk mengawal demokrasi. Di dalamnya memuat jaminan independensi kekuasan kehakiman. Namun, itu semua dapat bekerja dengan baik manakala disokong aturan main atau norma kebajikan tak tertulis yang disepakati bersama. Untuk itu, dua norma fundamental kelangsungan demokrasi seperti dikatakan Levitsky dan Zibblat, yaitu saling toleransi dan sikap menahan diri secara kembagaan (2019:83), kompatibel untuk mewujudkan independensi pengadilan. Dalam tulisannya, Ronli Sifris (2008) menyebut independensi pengadilan merupakan komponen inti demokrasi. Jadi, klop!
Toleransi merujuk pada penghormatan semua pihak, seluruh cabang kekuasaan atas eksistensi, fungsi, dan kewenangannya masingmasing. Perbedaan pandangan mungkin terjadi, tetapi toleransi merupakan kesepakatan untuk tak sepakat. Maka dari itu diperlukan, sikap menahan diri secara kelembagaan. Artinya, semua pihak, semua cabang kekuasaan, menghindari tindakan yang seolah-oleh sesuai hukum, padahal sebetulnya mengangkangi hukum.
Full Paper:
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.