Tulisan ini membahas Independensi Kekuasaan Kehakiman yang ditulis oleh ditulis oleh Fajar Laksono Suroso yang telah terbit di Majalah Konstitusi

Literasi Hukum - Kelindan seimbang hukum dan demokrasi merupakan tampilan paripurna yang diharapkan semua negara bercorak demokrasi konstitusional. Negara hukum dilaksanakan atas ‘kehendak umum’ yang tercermin dalam aturan hukum. Maka dikatakan, negara hukum merupakan perwujudan asas kedaulatan rakyat atau demokrasi. Tamanaha (2004:7) menyebut, istilah rule of law sejak lama sudah dianggap sinonim dari demokrasi. Neumann (1986:27) memberinya istilah negara hukum demokratik. Minus ‘demokrasi’, negara hukum mungkin punya hukum melimpah, tetapi bukan bertujuan membatasi kekuasaan penguasa, melainkan memagari kebebasan dan hak warga negara. Bisa jadi, negara hukum itu sekadar ‘negara undang-undang’ untuk tak menyebutnya kasar sebagai negara otoriter. 

Di negara hukum demokratis, bersama lembaga eksekutif dan legislatif, lembaga yudikatif bekerja di bawah prinsip pemisahan kekuasaan. Di sini, istilah lembaga yudikatif digunakan secara bergantian (interchangeable) dengan kekuasaan kehakiman dan pengadilan. Legislatif membuat undang-undang. Eksekutif melaksanakan undang-undang. Yudikatif  memastikan pembuatan dan pelaksanaan undang-undang tidak abai terhadap nilainilai keadilan. Ketiganya punya kontribusi harmonik menjaga nadi…