Literasi Hukum - Hukum adalah perintah penguasa negara. Pandangan ini dikemukakan oleh John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai "perintah dari penguasa". Artikel ini membahas esensi hukum menurut Austin, jenis-jenis hukum, unsur-unsurnya, dan implikasi positivisme hukum.
Hukum adalah Perintah Penguasa Negara
Law is command adalah konsep yang mendasari pandangan “hukum adalah perintah dari penguasa negara”. Semua hukum positif adalah perintah dari penguasa yang berdaulat (command of law-giver). Hal tersebutlah yang diyakini oleh John Austin. Ia memandang bahwa hakikat dari hukum adalah “perintah” itu sendiri. Bagi Austin selaku penganut utama aliran positivisme yuridis, menganggap bahwa hukum hanya sebatas aturan, yang spesifiknya adalah “bentuk yuridis” nya. Terkait isi materi dan subtansi, bukanlah suatu hal yang penting, karena itu menjadi isu di bidang kajian yang lain.
Hukum hanya berurusan dengan realita bahwa ada penguasa negara yang membentuk suatu aturan, dan aturan tersebut harus dipatuhi. Apabila aturan tersebut tidak dipatuhi maka akan dijatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran. Para penganut positivisme yuridis juga menganggap bahwa keberlakuan dan pemberlakuan aturan hukum, tidak lagi mempersoalkan adil atau tidak adil, namun lebih kepada apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jadi relevansi yang mutlak mengenai aturan hukum adalah ia “ada” dan “sah” secara yuridis.
Dua Jenis Hukum Menurut John Austin
Austin membedakan hukum dalam dua jenis : hukum atau norma dari Tuhan untuk manusia; dan hukum atau norma yang dibuat oleh manusia. Mengenai hukum yang dibuat oleh manusia dapat dibedakan lagi dalam : Pertama, hukum yang sebenarnya (laws properly so called). Aturan hukum ini memuat dan mengandung perintah danlarangan yang ditujukan kepada masyarakat secara keseluruhan,dapat disebut juga sebagai hukum positif (positive morality). Tentusaja, mengandung empat unsur: perintah, kewajiban, sanksi dan penguasa yang berdaulat. Kedua, Hukum yang tidak sebenarnya (laws improperly so called).Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum.
Dengan analytical legal positivism-nya, John Austin hanya memberikan konsepsi bahwa ada kekuasaan yang memberikan perintah, dan orang-orang yang diperintah memiliki kewajiban untuk mentaati perintah tersebut. Austin sama sekali tidak memperdulikan apakah perintah itu ditaati akibat dari suatu paksaan atau merupakan suatu sikap penghormatan, bagi John Austin hal itu sama saja, sepanjang semua perintah di taati. Apabila ada yang melanggar perintah-perintah tersebut, maka akan dijatuhkan sanksi.
Tulis komentar