Pembatalan Asuransi Tak Bisa Lagi Sepihak, Tapi Apakah Sudah Pasti?
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Artikel ini membahas mengenai Nominee Arrangement dalam Kepemilikan Aset Koperasi, adanya kesenjangan antara regulasi terkait pencat...
Artikel ini membahas singkat mengenai Lembaga Kerjasama Bipartit yang merupakan wadah preventif dalam penyelesaian perselisihan hubu...
Artikel ini membahas mengenai beberapa tujuan dari dilaksanakannya kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) ini yakni seperti unt...
Literasi Hukum – Legal due diligence (LDD) merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis. Perusahaan perlu memahami hal-hal...
Literasi Hukum - Kedaulatan teritorial suatu negara merupakan prasyarat yang perlu dipenuhi sebagai suatu negara yang merdeka, berda...
Pengaturan bank digital belum diatur secara khusus dan justru akan mengganggu Upaya hukum bagi nasabah bank digital terhadap perlind...
Artikel ini membahas mengenai penjelasan singkat mengenai somasi dan penggunaannya dalam praktek.
Artikel ini membahas Hak Asasi Manusia dalam Hukum Kesehatan
Literasi Hukum - Sering kali kita mendengar istilah sistem hukum. Sebenarnya, apa sih sistem hukum itu? apa hakikat sistem hukum di...
Literasi Hukum - Pengantar Hukum dagang merupakan salah satu bagian penting dalam dunia bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seringkali te...
Halaman 4 dari 11