Literasi Hukum - Pahami legalitas Perjanjian Jual Beli dengan hak membeli kembali. Temukan risiko dan alternatif solusi yang aman dan sah. Hindari perjanjian cacat dan pelajari perbedaannya dengan perjanjian utang piutang.

Jual Beli

Jual beli dalam hukum positif di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Definisi jual beli berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata menerangkan bahwa jual beli merupakan suatu persetujuan, di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain mengikatkan dirinya untuk membayar harga yang sudah diperjanjikan.

Lazimnya, jual beli yang terjadi dalam masyarakat pada umumnya ialah ketika penjual telah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahan objek yang ia jual dan pembeli melaksankan kewajibannya dengan melakukan pembayaran atas harga yang telah disepakati dengan penjual. Dalam hal jual beli tanah, jika terjadi kesepakatan untuk melakukan jual beli tanah maka produk hukum yang dihasilkan adalah dengan adanya pembuatan Akta Perjanjian Pengalihan Hak dan Akta Jual Beli sebagai bentuk bahwa penjual telah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan objek jual beli. Namun dalam praktiknya, terdapat peristiwa jual beli yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang lazimnya terjadi.

Bagaimana jika terjadi perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali?

Perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali terdapat dalam Pasal 1519 KUHPerdata yang menerangkan bahwa kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532.

Akan tetapi, setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) disahkan, segala kententuan mengenai pertanahan nasional harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sehingga ketentuan mengenai hukum pertanahan yang terdapat dalam KUHPerdata tidak berlaku lagi, hal ini juga meliputi aturan mengenai hak untuk membeli kembali yang terdapat dalam Pasal 1519 KUHPerdata tidak dapat diberlakukan terhadap jual beli tanah.

Hukum tanah nasional yang berlaku di Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah Hukum Adat, yang mana dalam Hukum Adat tidak mengenal jual beli dengan hak membeli kembali.

Definisi perjanjian terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menerangkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dengan kata lain, Perjanjian menimbulkan suatu perikatan atau perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan. Suatu perjanjian kemudian harus diikuti dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku yakni dengan didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan agar suatu perjanjian dapat sah dan mengikat maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif.  Syarat subjektif adalah syarat yang berkaitan dengan para pihak yang mengadakan perjanjian yaitu :