Literasi Hukum - Pahami dasar-dasar hukum perjanjian dalam hukum perdata untuk menjaga keabsahan dan mengikatnya perjanjian Anda. Pelajari perbedaan antara perjanjian dan kontrak serta pentingnya asas kebebasan berkontrak dalam konteks hukum. Temukan informasi tentang gugatan perdata dan syarat sah perjanjian yang berlaku. Dapatkan wawasan mengenai materai dalam perjanjian dan pentingnya mematuhi asas konsensualisme. Tingkatkan pemahaman Anda tentang hukum perjanjian dengan artikel ini.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak akan pernah lepas dari mengadakan kontrak atau perjanjian dengan manusia lain, terutama yang berkecimpung dalam bidang bisnis. Oleh sebab itu, perlu bagi kita memahami dasar-dasar hukum perjanjian dalam konteks hukum perdata.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang perorangan atau badan hukum dengan orang perorangan atau badan hukum lainnya. Hukum perdata juga sering disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil.
Pengertian Hukum Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian diartikan sebagai persetujuan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut KRMT Tirtodiningrat, kontrak adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kesepakatan di antara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat dipaksakan oleh undang-undang.
Berikut adalah beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli hukum:
- Prof. Subekti: Hukum perdata adalah semua hukum privat materiil berupa hukum pokok yang mengatur kepentingan individu.
- Prof. Sudikno Mertokusumo: Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya, baik dalam hubungan keluarga atau hubungan masyarakat luas.
- Sri Sudewi Masjchoen Sofwan: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga perseorangan yang satu dengan yang lainnya.
Tulis komentar