Opini

Akibat Dari Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin; Hak Anak dan Gono Gini?

Gita Laksmi Zalsabilla
1246
×

Akibat Dari Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin; Hak Anak dan Gono Gini?

Sebarkan artikel ini
Perkawinan Campuran
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumArtikel ini membahas tantangan dan pertimbangan hukum yang muncul dari perkawinan campuran, dimana pasangan berasal dari latar belakang negara, budaya, agama, atau etnis yang berbeda. Di era globalisasi, fenomena ini semakin umum, namun membawa kompleksitas hukum, terutama terkait aturan perkawinan, hak-hak dan kewajiban suami istri, pembagian harta, dan hak asuh anak. Artikel ini menjelaskan pentingnya perjanjian kawin dalam mengatasi ketidakpastian hukum yang dapat timbul dalam perkawinan campuran, terutama di Indonesia dimana peraturan hukumnya masih belum sepenuhnya mendukung. Dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia, artikel ini mengajak pembaca untuk memahami betapa pentingnya persiapan hukum dan perjanjian kawin dalam mencegah konflik dan memastikan perlindungan hukum yang setara bagi kedua pasangan.

Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang berasal dari adanya perbedaan negara, budaya, agama atau latar belakang etnis yang berbeda. Hal tersebut merupakan suatu fenomena yang semakin umum terjadi di era globalisasi saat ini. dalam hal ini pada sudut pandang hukum, akibat dari perkawinan campuran tersebut menimbulkan berbagai pertimbangan yang cukup kompleks, terutama terkait dengan adanya perbedaan hukum yang mengatur, budaya serta agama antar pasangan.

Perbedaan hukum antara dua negara dapat menjadi masalah yang cukup signifikan dalam perkawinan campuran, dalam hal ini yang utama ialah terkait aturan hukum yang mengatur terkait aturan perkawinan, hak-hak serta kewajiban suami istri, pembagian harta dan juga hak asuh anak. Konflik hukum semacam ini dapat menjadi sumber ketidakpastian dan konflik dalam suatu hubungan perkawinan.

Akibat Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian kawin

Dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin, ketidakpastian hukumnya dapat menjadi suatu maslah yang cukup serius. Tanpa adanya perjanjian kawin yang jelas, kedua pasangan tersebut tidak memiliki arahan yang jelas terkait bagaimana harta kekayaan mereka akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian dari salah satu pasangan. Aspek lain yang dapat menjadi suatu masalah ialah terkait dengan hak-hak serta kewajiban suami istri pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin dimana terkait tanggung jawab finansial, hak asuh anak terutama status hukum kewarganegaraan anak dan juga dukungan pasangan di masa depan dapat menjadi sumber konflik serta suatu ketidakpastian.

Beberapa individu mungkin memilih untuk tidak membuat perjanjian perkawinan karena mereka percaya pada komitmen satu sama lain dan mereka menganggap bahwa perjanjian kawin dapat mengurangi keintiman dalam hubungan rumah tangga tersebut.

Peraturan terkait Perkawinan Campuran di Indonesia

di Indonesia peraturan terkait perkawinan campuran diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada sudut pandang hukum, penting bagi pasangan yang memilih untuk menikah, terlebih pada perkawinan campuran untuk membuat perjanjian kawin, hal tersebut dapat membantu menghindari konflik serta ketidakpastian dimasa depan. Dan juga pada hukum kita sendiri belum terdapat regulasi yang memadai untuk menangani masalah yang muncul dalam perkawinan campuran. Maka diharapkan dengan adanya perjanjian kawin tersebut dapat memberikan perlindungan hukum yang setara bagi semua pihak. Dimana dalam hal ini yang dapat dilakukan termasuk kesepakatan pranikah yang jelas, pendampingan hukum dan mediasi untuk menyelesaikan konflik yang timbul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Menilik Ruang Kosong Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Opini

Artikel ini membahas keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia, fleksibilitas dalam memilih arbiter, serta tata cara pengajuan koreksi atau keberatan terhadap putusan arbitrase berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Temukan pentingnya aturan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan koreksi dan keberatan dalam arbitrase.

Pencatatan Palsu Surat dan Keabsahannya
Ilmu Hukum

Artikel ini membahas mengenai pencatatan surat palsu, sebuah tindakan ilegal yang melibatkan pembuatan atau pengubahan surat untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Mandeknya Keadilan Dalam Kasus “Vina Cirebon”
Hukum

Masyarakat Indonesia kembali diperdebatkan dengan rilisnya film “VINA: Sebelum 7 Hari” di bioskop. Film ini mengangkat kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016, yang sebelumnya diduga sebagai kecelakaan tunggal.