Literasi Hukum - Artikel ini membahas pentingnya pencatatan perjanjian sewa tanah di Indonesia untuk memastikan kepastian hukum. Pencatatan ini tidak hanya mendokumentasikan kepemilikan tanah, tetapi juga berfungsi sebagai recht kadaster dan fiscal kadaster. Dalam konteks recht kadaster, pendaftaran peralihan hak dan pencatatan perjanjian sewa tanah sangat vital untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pencatatan perjanjian sewa-menyewa pada sertipikat tanah memberikan kekuatan hukum yang diakui oleh pihak ketiga dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Pendaftaran tanah di Indonesia memainkan peran krusial dalam sistem hukum pertanahan. Pendaftaran ini tidak hanya bertujuan untuk mendokumentasikan kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki fungsi ganda, yaitu recht kadaster dan fiscal kadaster. Recht kadaster bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan pendaftaran, sementara fiscal kadaster berkaitan dengan aspek perpajakan. Dalam konteks recht kadaster, pendaftaran peralihan hak dan pencatatan perjanjian sewa-menyewa adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pencatatan perjanjian sewa-menyewa pada sertipikat hak atas tanah sering kali diabaikan oleh banyak pihak. Padahal, pencatatan ini sangat vital dalam memberikan perlindungan hukum baik bagi pemilik tanah maupun penyewa. Dengan pencatatan, perjanjian sewa-menyewa memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan diakui oleh pihak ketiga. Hak sewa sebenarnya sudah diakui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, namun mekanisme pencatatan perjanjian sewa baru banyak diatur pasca terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana pasca terbitnya PERPU Cipta Kerja.
Pasal tersebut menyatakan, "Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan. Pencatatan dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak Atas Tanah." Bagi pihak yang berkepentingan yang melakukan pencatatan, sesuai Pasal 127 B ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2021, akan dilakukan pencatatan sehingga tercantum dalam daftar umum dan/atau Sertipikat Hak Atas Tanah berupa kalimat: "Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ini merupakan objek perjanjian sewa antara pemegang hak sewa dengan ... sesuai dengan Akta Perjanjian Sewa Nomor ... tanggal ... yang dibuat oleh ... Notaris di ...."
Proses pencatatan ini cukup mudah dilakukan oleh pihak berkepentingan atau melalui kuasa ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan akta perjanjian sewa-menyewa serta asli sertipikat hak atas tanah terkait. Dengan adanya aturan ini, baik pemilik tanah maupun penyewa memiliki dasar hukum yang jelas untuk pencatatan perjanjian sewa-menyewa. Pencatatan ini menjamin bahwa hak dan kewajiban dalam perjanjian diakui secara hukum dan tidak mudah diganggu gugat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.