Literasi Hukum – Artikel ini membahas perdagangan dalam hukum perdata, khususnya jual beli barang bergerak melalui Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB). SPPB digunakan sebagai alat pengalihan hak kebendaan secara simbolis dalam perdagangan besar, seperti gula. Temukan peran dan pentingnya SPPB dalam sistem perdagangan modern.
Perdagangan dalam hukum perdata diartikan sebagai hubungan jual beli, di mana satu pihak menjual barang dan pihak lain membayar harga yang telah disepakati. Sebagai sistem distribusi, perdagangan melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen, pedagang besar, pedagang eceran, hingga konsumen akhir. Perbedaan utama antar tingkat perdagangan terletak pada jumlah barang yang diperdagangkan dan harga yang diperoleh. Produsen, sebagai penjual di tingkat tertinggi, biasanya menjual barang dalam jumlah besar dengan harga khusus kepada pedagang besar. Proses jual beli ini terus berlangsung hingga barang mencapai konsumen akhir. Perbedaan harga di setiap tingkat perdagangan inilah yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan jual.
Jual beli hanya dapat terjadi jika ada barang yang diperdagangkan. Dalam hukum kebendaan, barang dibagi menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak. Dalam sistem perdagangan, proses jual beli biasanya terjadi pada barang-barang yang termasuk kategori barang bergerak seperti beras, gula, minyak, telur, kain, dan susu. Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah perjanjian di mana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan barang, dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Pengalihan kepemilikan barang bergerak biasanya dilakukan secara nyata, dari tangan ke tangan, yang masih relevan untuk barang dalam jumlah kecil. Namun, untuk barang dalam jumlah besar seperti gula pasir sebanyak 1.000.000 ton, penyerahan langsung secara fisik tidak memungkinkan.
Dalam perdagangan barang dengan jumlah besar, para pedagang sering menggunakan surat berharga untuk memudahkan proses. Surat berharga ini merupakan manifestasi dari barang yang diperdagangkan. Salah satu contohnya adalah Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB), yang digunakan sebagai bukti penyerahan hak kepemilikan barang secara simbolik. Meskipun barang fisik belum diserahkan, hak kebendaan telah beralih. SPPB sering digunakan dalam perdagangan besar karena dianggap lebih efisien dan efektif, terutama untuk barang seperti gula, di mana penyerahan langsung tidak mungkin dilakukan.
SPPB sebagai manifestasi barang yang berada dalam gudang berfungsi sebagai bukti pembelian antara penjual dan pembeli, terutama dalam transaksi dengan kuantitas besar. Di dunia perdagangan saat ini, SPPB sering digunakan oleh pabrik-pabrik gula untuk mengalihkan hak kebendaan kepada pembeli, khususnya pada tingkat pedagang besar. Penggunaan SPPB sebagai alat pengalihan hak kebendaan mempermudah transaksi dalam skala besar.
Dasar hukum surat berharga dapat ditemukan dalam KUHD dan peraturan perbankan di Indonesia. Dunia perbankan berperan penting dalam mendukung sistem perdagangan melalui pembiayaan. Dalam perdagangan, surat-surat berharga seperti cek, giro, dan deposito juga digunakan sebagai alat transaksi. Menurut Kamus Perbankan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, SPPB diartikan sebagai “Amanat Penyerahan,” yang merupakan pesan tertulis untuk menyerahkan barang kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut. Meskipun belum ada pengaturan yang secara spesifik mengatur SPPB, penggunaannya sudah umum dalam perdagangan besar, terutama untuk komoditas seperti gula.
Secara keseluruhan, SPPB merupakan bukti tertulis atas peristiwa penyerahan barang dalam jumlah besar. SPPB dianggap sebagai instrumen yang efektif dan efisien dalam perdagangan besar, terutama untuk benda bergerak seperti gula pasir. Meskipun hukum di Indonesia belum secara spesifik mengatur tentang SPPB, surat ini telah diakui sebagai alat penting dalam proses jual beli komoditas dengan kuantitas besar.