Literasi Hukum - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, nama “UU Cipta Kerja” (atau Omnibus Law Cipta Kerja) identik dengan pro dan kontra yang sengit serta aksi demonstrasi besar-besaran. Peraturan yang lahir dengan janji untuk memangkas birokrasi, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja ini, sejak awal telah menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial di era reformasi. Namun, perjalanannya tak berhenti sampai di situ—setelah disahkan, diuji di Mahkamah Konstitusi, dinyatakan inkonstitusional bersyarat, lalu diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kemudian ditetapkan kembali menjadi UU, dan kembali digugat.
Hingga saat ini, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (yang masih disebut dengan nama yang sama) masih terus bergulir dalam pusaran uji materi di Mahkamah Konstitusi, sementara pemerintah dan DPR kini tengah menyusun RUU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Mari kita telusuri perjalanan panjang regulasi ini beserta dinamika terkininya.
1. Kilas Balik: Lahirnya Omnibus Law
Gagasan Omnibus Law Cipta Kerja pertama kali diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019. Presiden menilai diperlukan omnibus law untuk mengatasi tumpang tindih regulasi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan investasi dan lapangan kerja.
Pemerintah kemudian menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dinyatakan rampung pada 12 Februari 2020. Proses pembahasan di DPR dilakukan dengan sangat cepat—dalam waktu sekitar tujuh bulan, setidaknya diselenggarakan rapat sebanyak 64 kali, termasuk pada dini hari, akhir pekan, hingga saat reses. Akhirnya, RUU ini disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, proses pengesahan yang tergesa-gesa mendapat kritik tajam. Kaum buruh dan elemen masyarakat sipil menilai pembahasan kurang melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Penolakan diwarnai aksi unjuk rasa massal di berbagai daerah lantaran aturan ini dikhawatirkan hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan hak-hak pekerja.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.