Bentuk Obstruction of Justice dalam Proses Persidangan

  1. Terdakwa dengan sengaja mencelakakan diri sebelum maupun sesudah proses persidangan berlangsung.
  2. Terdakwa terdiam dan berbohong saat hakim memberikan pertanyaan
  3. Saksi ahli dan/atau juru bahasa dalam hal ini memberikan keterangan atau pernyataan yang menyesatkan terkait materi dan teori yg disampaikan
  4. Advokat dalam hal dengan sengaja ikut membuat keterangan palsu dan kebohongan untuk melindungi terdakwa yang dimana cara ini dinilai melanggar hukum.

Contoh Kasus Obstruction of Justice

Berikut adalah beberapa contoh kasus obstruction of justice yang pernah terjadi di Indonesia:

Kasus Anggo Widjojo

Ketika dilakukan proses persidangan kasus dengan terdakwa Anggodo Widjojo tahun 2010, terdakwa tiba-tiba mengeluh mengalami sakit pada bagian kepala dan nyeri disekujur tubuh, sehingga terdakwa menyatakan tidak mampu untuk melanjutkan persidangan. Namun, setelah dokter memeriksa kondisi kesehatan terdakwa, ia dalam kondisi normal dan baik-baik saja. Dalam hal ini, berpura-pura sakit merupakan cara yang paling mudah untuk menghindari proses hukum karena orang yang dihadirkan dalam keadaan sakit tidak dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan persidangan.

Kasus Setya Novanto

Kasus kedua yakni proyek pengadaan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang melibatkan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Setya Novanto. Dalam proses penyidikan, tersangka beberapa kali menolak untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.

Selain itu, setelah dilakukan upaya paksa tersangka kembali menghindari petugas KPK yang hendak melakukan penangkapan, hingga kemudian banyak drama yang dimainkan sehingga Setya Novanto berusaha untuk lolos dari jerat hukum.

Kasus Indra Kenz

Pada kasus ini, selebgram Indra Kenz yang menjadi tersangka atas kasus Binomo menghilangkan barang bukti perkara yang menjeratnya. Barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah ponsel miliknya, termasuk komputer yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya. Tidak hanya menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga terindikasi memindahkan uang yang ada di rekeningnya sehingga penyidik hanya menemukan uang dengan nominal Rp. 1,8 Miliar dalam rekeningnya. Dalam proses penyidikan pun, Indra Kenz menujukkan sikap tidak kooperatif, seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binimo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.

Kedudukan Obstruction of Justice dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia

Obstruction of justice merupakan perbuatan terlarang yang mengandung sanksi pidana di dalamnya. Dasar hukum obstruction of justice dijelaskan dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa,

“Setiap orang yang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

Itulah uraian mengenai obstruction of justice mulai dari pengertian, unsur, kedudukan, bentuk-bentuk, hingga contoh kasusnya di Indonesia.