Unsur-Unsur Obstruction of Justice

Terdapat tiga unsur perbuatan yang dijatuhi hukuman pidana obstruction of justice, yaitu:

  1. Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings)
  2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings)
  3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Di beberapa peradilan di Amerika, ada satu tambahan syarat untuk menjatuhi hukuman obstruction of justice, yaitu pelaku harus dapat dibuktikan memiliki motif, seperti motif ingin bebas dari tuntutan, motif ingin pengurangan masa tahanan, dan lain-lain.

Tindak Pidana Obstruction of Justice pada Proses Penyelidikan

Bentuk-Bentuk Obstruction of Justice dalam Proses Penyidikan

  1. Tersangka dengan sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau setelah proses penyidikan dimulai.
  2. Tersangka dengan sengaja menghindari proses penyidikan dengan tujuan mengulur-ngulur waktu Pihak ketiga dengan sengaja membantu melakukan dan/atau memfasilitasi proses pelarian tersangka tindak pidana.
  3. Melakukan penyuapan terhadap aparat penegak hukum dan/atau pejabat pemerintah untuk tidak melanjutkan proses hukum serta menutup perkara tersebut.

Bentuk Obstruction of Justice dalam Proses Penuntutan

  1. Terdakwa pada proses penyidikannya, melakukan kebohongan dan sengaja menghilangkan barang bukti yang dimana pada ini menyebabkan terhambatnya proses prapenuntutan karena dinilai kepolisian kurang memiliki alat bukti.
  2. Melakukan tindak pidana yang sarat dengan upaya pengagalan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.