Literasi Hukum – Obstruction of justice merupakan perbuatan mengancam, memengaruhi, dan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Di Indoneasia tindakan ini kerap kali terjadi pada berbagai kasus, khususnya di kalangan pejabat maupun kepolisian.
Artikel ini membahas secara detail mengenai obstruction of justice mulai dari pengertian, unsur-unsur, kedudukan, hingga contoh kasus.
Pengertian Obstruction of Justice
Obstruction of justice merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum.
Istilah ini merupakan terminologi hukum yang berasal dari literatur Anglo Saxon. Pada doktrin ilmu hukum pidana di indonesia, istilah tersebut kerap diterjemahkan sebagai “tindak pidana menghalangi proses hukum”.
Menurut Legal Dictionary, arti dari obstruction of justice yakni:
“an attempt to interfere with the administration of the courts, the judicial system or law enforcement officers, including threatening witnesses, improper conversations with jurors, hiding evidence, or interfering with an arrest. Such activity is a crime.”
Jika diartikan dalam terjemahan bahasa Indonesia secara bebas, istilah tersebut adalah upaya untuk mengganggu administrasi pengadilan, sistem peradilan atau aparat penegak hukum, termasuk mengancam saksi-saksi, tidak tepat percakapan dengan juri, menyembunyikan bukti, atau mengganggu penangkapan. Kegiatan tersebut merupakan kejahatan.
Adapun Black’s Law Dictionary merumuskan obstruction of justice sebagai berikut:
“Interfacewith the orderly administration of law and justice, as by giving false information to or withholding evidence from a police officer or prosecutor, or by harming or intimidating a witness or juror”.
Dalam hal ini, pengertian yang ada pada Black’s Law Dictionary dinilai lebih spesifik karena berkaitan dengan the administration of law and justice . Istilah tersebut dimaknai sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum dan segala bentuk intervensi terhadap seluruh proses hukum maupun keadilan, mulai dari awal hingga proses itu selesai.
Bentuk-bentuk intervensi dapat berupa memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti-bukti dari kepolisian atau kejaksaan, hingga mencelakai dan mengintimidasi para saksi beserta juri (penggunaan juri pada hukum acara Anglo Saxon).
Sementara itu, Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam Peradilan Bebas Negara Hukum dan Contempt of Court mendefinisikan obstruction of justice sebagai tindakan yang ditunjukan maupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan.
Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, tindakan tersebut dikategorikan sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court atau penghinaan pada pengadilan.
Tulis komentar