Berkenalan dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Di antara negara-negara independen di dunia ada sebuah negara yang menyajikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negaranya, yaitu Jerman. Upaya perlindungan tersebut dijamin dengan berdirinya sebuah lembaga independen dan terpisah dari kekuasaan negara lainnya, yaitu Mahkamah Konstitusi Federal Jerman. Keunikan yang dimiliki MK Federal Jerman ini adalah status spesial sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan interpretasi terhadap konstitusi.[2]
Demi menjaga hak-hak warga negaranya, sebagaimana yang tertuang dalam konstitusinya, Grundgesetz, sistem ketatanegaraan Jerman menyediakan tiga bentuk alternatif mekanisme yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak warga negaranya, :
- Pengujian konstitusional secara abstrak (abstract judicial review), yaitu kekuasaan peradilan konstitusi untuk memutuskan konstitusionalitas peraturan perundang-undangan tanpa adanya kasus konkret di pengadilan. Pengujian ini disebut “abstrak” karena tidak membutuhkan kasus konkret yang berkelindan dengan UU yang sedang dan akan diajukan pengujian konstitusionalitasnya. Pengujian model ini diatur dalam Pasal 93 Grundgesetz.[3] Model pengujian ini berimplikasi pada terhambatnya konstitusionalisasi UU karena UU yang positif dapat dengan mudah digugat dan dinegatifkan bahkan belum terjadi konflik empiris yang disebabkan oleh UU tersebut. Namun, model pengujian ini dapat menjadi langkah antisipatif terhadap kasus futuristik kontroversial yang akan lahir dari UU tersebut. Selain itu, dalam proses pengujian konstitusionalitas UU, imparsial dan independensi majelis hakim menjadi lebih terjamin. Hal ini disebabkan tidak dipengaruhinya majelis hakim oleh warga negara yang melakukan pengujian tersebut.[4]
- Pengujian konstitusional secara konkret (concrete judicial review), yaitu pengujian berdasarkan kasus konkret yang terjadi. Model pengujian yang berbasis konkret ini tidak membuka peluang dilakukannya pengujian konstitusional yang tidak berimplikasi nyata pada hak-hak konstitusional warga negara. Proses pengujian ini juga dapat terjadi pada lingkup peradilan tingkat pertama maupun di tingkat yang lebih tinggi pada suatu kasus konkret. Dalam lingkup peradilan, pengujian konkret ini dapat diajukan kepada MK Federal Jerman ketika pengadilan mempresuposisikan konstitusionalitas UU yang berada pada perkara yang sedang ditanganinya bertentangan dengan konstitusi, Grundgesetz. Setelah putusan MK ditetapkan, maka pengadilan yang sebelumnya dapat melanjutkan persidangan dengan menggunakan UU yang telah melalui proses judicial review. Regulasi pengujian ini diatur dalam Pasal 100 konstitusi Jerman.[5]
- Pengaduan konstitusionalitas (constitutional complaint). Pengaduan ini diajukan oleh warga negara terhadap perbuatan public officials atau pejabat publik yang telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Regulasi pengaduan ini diatur dalam Pasal 93 Grundgesezt.[6]
Dalam ketiga model pengujian konstitusional di MK Federal Jerman tersebut terdapat beberapa perbedaan dengan model pengujian di MK Republik Indonesia, yaitu :
- Abstract Judicial Review tidak diterapkan dalam model pengujian di MK RI. Dalam model pengujian di MK Federal Jerman, suatu UU dapat dilakukan pengujian sebelum lahirnya kontroversi akibat UU tersebut. Hal ini berseberangan dengan model pengujian di MK RI yang mensyaratkan adanya kasus konkret, implikasi suatu UU yang akan diujikan. Sebelum melakukan pengujian konstitusionalitas suatu UU, MK RI akan memeriksa legal standing dari Pemohon, salah satu substansi amar tersebut adalah kerugian yang timbul dari suatu UU. Di antara faktor penentu ditolak atau diterimanya legal standing Pemohon adalah hubungan kausalitas yang dapat berstatus faktual maupun potensial antara dirampasnya suatu hak konstitusional warga negara dengan UU yang akan melalui proses pengujian.
- MK Federal Jerman dapat membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah jika dalam putusannnya pengadilan tersebut tidak memperhatikan konstitusionalitas UU yang dijadikan basis dari legal consideration atau pertimbangan hukum putusan tersebut. Fakta empiris ini tidak terjadi pada sistem peradilan di Indonesia. Faktor utama terjadinya distingsi ini adalah pembagian wewenang MK di Indonesia dengan badan peradilan lain, yaitu MA atau Mahkamah Agung. MK di Indonesia tidak dapat membatalkan putusan pengadilan mana pun karena MK adalah pemegang kekuasaan kehakiman konstitusional pertama dan terakhir sehingga tidak ada peradilan yang secara hierarkis berada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan lingkup peradilan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki beberapa lingkungan pengadillan di bawahnya. Putusan pengadilan di bawah MA bersifat “inkracht” atau berkekuatan hukum tetap selama tidak dibatalkan dengan putusan pengadilan yang lebih tinggi.
- Pengaduan konstitusionalitas tidak termasuk wewenang MK RI. Pengaduan ini masuk ke dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN. Mengenai wewenang PTUN ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 dan perubahannya dalam UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009.
Tulis komentar